Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kekayaan sumber daya laut Indonesia. Pada Jumat, 9 Januari, petugas berhasil menindak upaya penyelundupan benih bening lobster (baby lobster) ilegal di Terminal 2F Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Penindakan ini merupakan bagian dari pengawasan ketat terhadap lalu lintas penumpang internasional.
Langkah tegas ini diambil untuk mencegah kerugian negara yang signifikan serta kerusakan ekosistem laut akibat perdagangan ilegal. Penyelundupan baby lobster tidak hanya melanggar ketentuan hukum yang berlaku, tetapi juga secara serius mengancam keberlanjutan sumber daya laut Indonesia. Bea Cukai berkomitmen penuh untuk memberantas praktik ilegal semacam ini.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, menegaskan bahwa setiap aksi penyelundupan merugikan nelayan lokal. Ini juga menghambat upaya keberlanjutan usaha perikanan nasional yang menjadi tulang punggung ekonomi maritim. Bea Cukai hadir untuk mencegah eksploitasi ilegal sumber daya alam yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat luas.
Advertisement
Advertisement
Modus Operandi dan Penangkapan Pelaku Penyelundupan Baby Lobster
Dalam operasi penindakan yang cermat tersebut, Bea Cukai berhasil mengamankan empat orang penumpang dengan inisial FE, DR, UH, dan FD. Keempat individu ini diketahui akan melakukan perjalanan menuju Kamboja dan Singapura menggunakan penerbangan yang berbeda. Penangkapan ini menunjukkan efektivitas pengawasan berlapis yang diterapkan oleh petugas.
Hasil pemeriksaan mendalam yang dilakukan petugas menemukan modus operandi yang cukup rapi. Empat koper milik para pelaku berisi benih bening lobster yang disembunyikan secara licik. Baby lobster tersebut dibungkus dalam selimut basah, kemudian dikemas dalam plastik bersegel berisi oksigen, dan dilengkapi pendingin berupa es di dalam selimut untuk menjaga kelangsungan hidupnya.
Petugas berhasil mengidentifikasi jumlah baby lobster yang dibawa oleh masing-masing pelaku. FE kedapatan membawa 24.770 ekor baby lobster jenis Pasir, sementara DR membawa 29.780 ekor baby lobster jenis Pasir. Terungkap bahwa DR menjalankan aksinya atas perintah UH dengan imbalan upah sebesar Rp5 juta.
Advertisement
UH sendiri merupakan target operasi Bea Cukai yang kemudian diperiksa bersama rekannya, FD, dalam penerbangan lain. Pemeriksaan terhadap UH dan FD mengungkap upaya pembawaan benih bening lobster sejumlah 43.615 ekor jenis Pasir. Mereka menggunakan metode penyamaran yang canggih untuk mengelabui petugas di bandara.
Advertisement
Ancaman Hukum dan Komitmen Bea Cukai Berantas Penyelundupan
Atas tindakan penyelundupan ini, keempat tersangka telah diamankan dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Mereka diduga melanggar Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Undang-undang ini mengatur secara ketat mengenai kegiatan kepabeanan dan sanksi atas pelanggarannya.
Ancaman hukuman pidana bagi pelanggaran Pasal 102A Undang-Undang Kepabeanan tidak main-main. Para pelaku dapat diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal sebesar Rp5 miliar. Sanksi berat ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan serupa di masa mendatang.
Djaka Budhi Utama menegaskan kembali komitmen Bea Cukai untuk terus memperkuat sinergi dan pengawasan. Hal ini dilakukan demi memastikan bahwa sumber daya alam Indonesia dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat. Pihaknya bertekad untuk tidak membiarkan praktik ilegal merugikan negara dan hanya menguntungkan segelintir pihak.
Advertisement
Sumber: AntaraNews