FOTO: TPA Suwung Kembali Dibuka Sementara
TPA Suwung di Denpasar kembali dibuka sementara untuk pembuangan sampah organik.
Kendaraan pengangkut sampah melintas di sekitar tumpukan limbah di Tempat Pembuangan Akhir Suwung, Denpasar, Jumat (17/04/2026). Di lokasi yang sama, warga terlihat mengumpulkan sampah plastik untuk didaur ulang di tengah meningkatnya volume sampah harian.
Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup memberikan kebijakan sementara terkait pengelolaan sampah organik di Bali. Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengizinkan pembuangan sampah organik ke TPA Suwung dengan pembatasan tertentu.
Masyarakat Bali diizinkan membawa sampah organik ke TPA Suwung sebanyak dua kali dalam seminggu. Ketentuan ini berlaku hingga 31 Juli 2026 sebagai langkah penanganan sementara atas persoalan penumpukan sampah di wilayah tersebut.
Di sisi lain, aktivitas pemilahan sampah oleh warga masih berlangsung di area TPA, terutama untuk jenis plastik yang memiliki nilai ekonomi, sebagai bagian dari upaya mengurangi beban timbunan sampah.