Menteri Hanif Izinkan TPA Suwung Tampung Sampah Banjir Bali Selama Masa Darurat
Hanif menjelaskan bahwa volume sampah pasca banjir mencapai lebih dari 210 ton, dan tergolong sebagai sampah spesifik yang memerlukan penanganan khusus.
Pemerintah pusat melalui Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurrofiq, memberikan izin khusus untuk kembali mengoperasikan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung di Denpasar. Langkah ini diambil sebagai respons cepat terhadap penumpukan sampah yang terjadi usai banjir besar melanda sejumlah wilayah di Bali.
Dalam rapat penanganan bencana banjir yang digelar di Denpasar pada Sabtu malam (13/9), Hanif menjelaskan bahwa volume sampah pasca banjir mencapai lebih dari 210 ton, dan tergolong sebagai sampah spesifik yang memerlukan penanganan khusus.
"Untuk menangani sampah spesifik ini diatur di dalam peraturan pemerintah, maka dari bencana ini kami akan memerintahkan gubernur untuk menampungnya di TPA Suwung," ujarnya.
Hanif menegaskan bahwa meskipun TPA Suwung sejatinya sudah ditutup sebagai bagian dari transformasi kebijakan pengelolaan sampah di Bali, namun karena status darurat bencana, TPA tersebut dibuka kembali untuk jangka waktu terbatas selama satu bulan.
"Karena ini bencana jadi secara spesifik, kami memberi waktu kepada pak gubernur, paling lambat satu bulan ini penanganan sampah spesifik harus selesai. Hitungan kita sampah spesifik itu jumlahnya hampir mencapai 210 ton," tambahnya.
Semua Jenis Sampah Diizinkan Masuk TPA Tanpa Pemilahan
Dalam kondisi darurat seperti sekarang, Hanif menyebut bahwa beragam jenis sampah, termasuk yang terbawa arus sungai dan berhamburan akibat banjir, diperbolehkan untuk langsung dibuang ke TPA Suwung tanpa proses pemilahan terlebih dahulu.
"Ini karena kondisinya sangat darurat yah. Memang menjadi tugas kami untuk mengambil sikap," jelasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa Presiden telah meminta agar proses perizinan pembangunan fasilitas waste to energy (WTE) bisa segera dirampungkan. Namun, karena pembangunan fasilitas itu memerlukan waktu 1,5 hingga 2 tahun, maka dalam waktu dekat, pemerintah daerah tetap perlu menjalankan solusi sementara seperti pengembangan RDF (refuse-derived fuel).
"Jadi ini yang dibangun. Namun perlu waktu lama jadi perlu lama, 1,5 hingga 2 tahun. Sehingga tadi langkah Pak Wali Kota (Denpasar) membangun RDF. Pak Bupati (Badung) juga harus tetap dilakukan karena masih ada waktu 2 tahun," kata Hanif.
Hanif juga mengungkapkan bahwa TPA Suwung saat ini sudah menampung sekitar 7 juta ton sampah, dan jika tak ada penanganan cepat, proses pengurangan sampah akan sangat lambat.
"2 tahun itu total sampah kita 1,8 juta ton, di TPA Suwung hari ini ada 7 juta ton. Jadi 7 juta ton itu kalau kita produksi sehari, seribu saja, perlu waktu 19 tahun baru selesai," tegasnya.
TPA Suwung Direncanakan Tutup Permanen Desember 2025
Sebelumnya, TPA Regional Sarbagita Suwung direncanakan akan ditutup secara permanen pada akhir Desember 2025. Mulai 1 Agustus 2025, TPA ini hanya akan menerima sampah anorganik dan residu, tidak lagi menampung sampah organik.
Kebijakan bertahap ini tertuang dalam Surat Gubernur Bali Nomor B.24.600.4/3664/PSLB3PPKLH/DKLH tertanggal 23 Juli 2025, yang merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri LH/Kepala BPLH RI Nomor 921 Tahun 2025.
Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, dalam pernyataan tertulisnya, menyebut bahwa semua pihak harus mengikuti proses penutupan sesuai dokumen resmi yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
"Kita wajib mengikuti tahapan dan proses yang tertuang dalam dokumen rencana penghentian pengelolaan sampah sistem open dumping," kata Dewa Indra, Kamis (31/7).