DPMTSP Ingatkan Pengusaha Urus Izin PBG Lombok Timur, Dorong PAD dan Kepastian Hukum
Pelaku usaha di Lombok Timur diimbau segera mengurus Izin PBG. Langkah ini penting untuk meningkatkan pendapatan asli daerah sekaligus memberikan kepastian hukum bagi keberlangsungan usaha.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Kabupaten Lombok Timur mengingatkan pelaku usaha. Mereka diimbau untuk segera mengurus Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Kepala DPMTSP Lombok Timur, Sosiawan Putraji, menjelaskan pentingnya izin ini. Pengurusan PBG bertujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ini juga memberikan kepastian hukum bagi usaha masyarakat.
Masyarakat dan pelaku usaha menyambut positif kebijakan ini. Antusiasme muncul setelah sosialisasi masif dilakukan oleh pihak terkait. Mereka aktif mengajukan permohonan izin bangunan gedung.
Pentingnya Izin PBG untuk Legalitas Usaha dan PAD
Sosiawan Putraji menekankan bahwa Izin PBG memiliki potensi besar untuk pendapatan daerah. Realisasi PAD dari sektor ini telah mencapai Rp500 juta hingga April 2026. Ini menunjukkan kontribusi signifikan terhadap keuangan daerah.
Selain aspek pendapatan, Izin PBG juga sangat penting bagi para pelaku usaha itu sendiri. Izin ini memberikan “legal standing” yang jelas bagi pemilik bangunan. Ini termasuk penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) memiliki peran sebagai “leading sector” dalam menilai kelayakan fungsi tempat usaha. Jika bangunan dinilai layak, usaha di dalamnya akan memiliki legalitas yang sah. SLF ini menjadi bukti resmi bahwa bangunan aman dan sesuai standar.
Sebagai contoh, sebuah gudang yang tidak memiliki Izin PBG namun digunakan untuk berjualan dapat dianggap tidak sah. Hal ini menunjukkan betapa krusialnya memiliki izin yang sesuai untuk menghindari masalah hukum di kemudian hari.
Kemudahan Pengajuan Izin PBG Melalui Sistem Digital
Proses pengajuan Izin PBG kini telah dipermudah oleh pemerintah daerah. Pengusaha dapat mengajukan permohonan secara daring melalui aplikasi Sistem Informasi Bangunan Gedung (SIMBG). Aplikasi ini disiapkan oleh Dinas PUPR.
Sistem daring ini dirancang untuk memberikan kemudahan akses bagi seluruh pelaku usaha. Ini juga mengurangi birokrasi yang mungkin terjadi pada sistem sebelumnya. Prosesnya menjadi lebih efisien dan transparan.
Apabila pelaku usaha mengalami kesulitan dalam proses daring, DPMTSP Lombok Timur siap memberikan bantuan. Mereka bisa datang langsung ke kantor DPMTSP untuk berkonsultasi dan mendapatkan panduan. Petugas akan membantu setiap tahapan pengajuan.
DPMTSP berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik, baik secara daring maupun langsung. Tujuannya adalah memastikan masyarakat dan pelaku usaha dapat mengurus Izin PBG dengan mudah dan lancar.
Sumber: AntaraNews