Wali Kota Mojokerto Wajibkan Pelaku Usaha Tertib Lapor LKPM, Dorong Pertumbuhan Ekonomi Lokal

Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari tegaskan kewajiban pelaporan LKPM bagi pelaku usaha. Langkah ini krusial untuk stabilitas dan pertumbuhan ekonomi daerah. Simak selengkapnya!

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Wali Kota Mojokerto Wajibkan Pelaku Usaha Tertib Lapor LKPM, Dorong Pertumbuhan Ekonomi Lokal
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari mewajibkan pelaku usaha tertib dalam Pelaporan LKPM Mojokerto sebagai dasar utama menjaga stabilitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal. (AntaraNews)

Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari mewajibkan seluruh pelaku usaha di wilayahnya untuk tertib dalam pelaporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). Kewajiban ini menjadi dasar utama guna menjaga stabilitas sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan.

Ketetapan tersebut disampaikan Ika Puspitasari dalam acara bimbingan teknis Online Single Submission - Risk Based Approach (OSS-RBA) dan LKPM tahun 2026. Acara ini berlangsung di Balai Kota Mojokerto, Jawa Timur, pada hari Senin (06/4).

Wali Kota Mojokerto menekankan bahwa data yang akurat dan valid dari pelaku usaha merupakan kebutuhan penting bagi pemerintah. Data ini esensial dalam merumuskan berbagai kebijakan ekonomi yang tepat sasaran dan efektif.

Data Akurat LKPM, Fondasi Kebijakan Ekonomi Daerah

Wali Kota Ika Puspitasari menegaskan bahwa pemerintah sangat membutuhkan data investasi yang komprehensif. Data ini krusial karena menjadi dasar utama untuk melihat kondisi riil ekonomi yang sedang berjalan di daerah.

Data yang dilaporkan melalui LKPM selanjutnya akan menjadi bahan analisis mendalam oleh pemerintah. Hasil analisis tersebut kemudian disinkronkan dengan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) untuk mendapatkan gambaran utuh.

Sinkronisasi data ini bertujuan menghasilkan indikator kinerja ekonomi yang vital bagi daerah. Indikator tersebut mencakup pertumbuhan ekonomi, tingkat pengangguran, hingga potensi ketimpangan sosial ekonomi di masyarakat.

Kewajiban Regulasi dan Peran Pengawasan Pemerintah

Pelaporan LKPM bukan sekadar formalitas administratif semata, melainkan sebuah kewajiban yang diatur secara tegas dalam regulasi. Salah satu dasar hukumnya adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang perizinan berusaha berbasis risiko.

Dalam kerangka aturan tersebut, pemerintah daerah memiliki peran yang sangat penting dan strategis. Peran ini meliputi pembinaan, pengawasan, serta verifikasi data yang telah dilaporkan oleh para pelaku usaha.

Ika Puspitasari secara lugas menyatakan, “Kami wajib membina, mengawasi, sekaligus memverifikasi data LKPM. Maka pelaku usaha juga wajib melaporkan secara benar dan faktual.” Hal ini menunjukkan komitmen Pemkot Mojokerto dalam memastikan validitas data.

Mendorong Kepatuhan dan Sinergi Investasi

Pemerintah Kota Mojokerto menargetkan tingkat kepatuhan pelaporan LKPM dapat mencapai angka 100 persen. Untuk merealisasikan target ambisius ini, pemerintah terus berupaya melakukan pendampingan intensif kepada pelaku usaha.

Selain itu, Pemkot Mojokerto juga berkomitmen memberikan kemudahan dalam proses perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Hal ini diharapkan dapat mempermudah pelaku usaha dalam memenuhi kewajibannya.

“Ini adalah kerja bersama. Pemerintah menyiapkan regulasi dan fasilitas, sementara pelaku usaha menjalankan kegiatan usahanya sekaligus melaporkan secara tertib,” ujar Wali Kota Ika Puspitasari, menekankan pentingnya kolaborasi.

Wali Kota berharap sinergi yang kuat antara pemerintah dan pelaku usaha dapat terus diperkuat di masa mendatang. Penguatan sinergi ini diharapkan menciptakan iklim investasi yang semakin kondusif di Kota Mojokerto, mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Pada akhirnya, investasi yang tumbuh akan menggerakkan roda ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi