Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) tengah gencar memperkuat manajemen akomodasi pariwisata di Bali. Langkah ini diambil melalui peningkatan komunikasi dan kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan utama. Tujuannya adalah menciptakan kepastian regulasi serta memfasilitasi bisnis akomodasi yang berlisensi penuh, terstandar, kompetitif, dan berkelanjutan.
Wakil Menteri Bidang Industri dan Investasi Kemenparekraf, Rizki Handayani, menyatakan bahwa sektor akomodasi memegang peran strategis dalam menopang perekonomian regional Bali dan pariwisata nasional. Kondisi ini menjadi krusial mengingat kontribusi signifikan sektor tersebut terhadap pertumbuhan ekonomi Bali. Upaya ini diharapkan dapat mengatasi berbagai tantangan yang ada di lapangan.
Perekonomian Bali pada kuartal keempat tahun 2025 tercatat tumbuh sebesar 5,86 persen secara tahunan (YoY). Sektor akomodasi dan jasa makanan menjadi penyumbang terbesar, menyumbang 1,69 persen dari pertumbuhan ekonomi Bali dan 22,1 persen dari total Produk Domestik Regional Bruto (PDRB).
Advertisement
Advertisement
Peran Strategis Sektor Akomodasi Bali
Meskipun dinamika geopolitik global bergejolak, Bali tetap mempertahankan daya saingnya sebagai destinasi budaya utama bagi wisatawan internasional. Keunggulan ini harus diperkuat dengan jaminan keamanan, peningkatan kualitas layanan, serta pengalaman yang andal dan berkualitas tinggi bagi para wisatawan. Ketahanan sektor akomodasi Bali semakin penting sebagai fondasi stabilitas industri pariwisata nasional.
Sepanjang tahun 2025, Bali mencatat angka kedatangan wisatawan mancanegara yang tinggi. Namun, data tingkat hunian hotel, baik berbintang maupun non-bintang, menunjukkan fluktuasi yang signifikan. Hal ini mengindikasikan bahwa peningkatan kedatangan wisatawan tidak selalu berbanding lurus dengan peningkatan hunian untuk akomodasi formal.
Kemenparekraf menilai kondisi ini menggarisbawahi perlunya menata ekosistem bisnis. Penataan ini bertujuan untuk memastikan industri pariwisata yang adil dan kompetitif. Tantangan seperti akomodasi ilegal dan vila tidak terdaftar menjadi perhatian utama pemerintah dalam upaya penataan ini.
Advertisement
Advertisement
Penguatan Tata Kelola dan Regulasi Akomodasi
Untuk mengatasi berbagai tantangan di sektor akomodasi, pemerintah memperkuat tata kelola melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Selain itu, ada juga Peraturan Menteri Pariwisata (Permenpar) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Standar Usaha Pariwisata. Regulasi ini menjadi landasan hukum yang kuat untuk penertiban dan peningkatan kualitas.
Rizki Handayani mengundang seluruh penyedia akomodasi pariwisata di Bali untuk berkolaborasi. Kolaborasi ini penting dalam menyederhanakan dan memperkuat perizinan melalui sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA). Sistem ini diharapkan dapat mempermudah proses perizinan sekaligus meningkatkan kepatuhan pelaku usaha.
Sementara itu, Ketua Tim Percepatan Audit Izin Usaha Pariwisata Provinsi Bali, Yoga Iswara, menyatakan bahwa Bali terus memantapkan posisinya sebagai salah satu destinasi global teratas. Upaya ini dilakukan dengan merestrukturisasi sektor akomodasi pariwisata. Program audit izin pariwisata bertajuk Bali Kerthi Compliance menjadi instrumen utama. Program ini mengevaluasi penyedia akomodasi berdasarkan tiga pilar utama: kepatuhan administratif, standar bisnis, dan keberlanjutan.
Advertisement
Sumber: AntaraNews