Menteri Lingkungan Hidup Ungkap Alasan Rencana Penutupan 343 TPA Open Dumping
Skema pertama fokus pada rehabilitasi TPA yang masih memiliki potensi untuk diperbaiki.
Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) mengumumkan rencana menghentikan dan menata ulang 343 Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) open dumping di seluruh Indonesia. Langkah ini dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup sebagai implementasi dari komitmen pemerintah dalam mewujudkan pengelolaan sampah berkelanjutan dan ramah lingkungan.
"Kami telah menyiapkan dua skema utama penanganan yang akan diimplementasikan sesuai dengan karakteristik masing-masing TPA," ujar Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq, dalam keterangannya sebagaimana dikutip Antara, Kamis (6/3).
Skema Rehabilitasi dan Transformasi
Skema pertama fokus pada rehabilitasi TPA yang masih memiliki potensi untuk diperbaiki. Kriteria TPA yang masuk dalam skema ini meliputi kondisi fisik masih memungkinkan untuk direhabilitasi.
Kemudian tersedianya lahan untuk perluasan. Serta adanya komitmen dari pengelola untuk transformasi ke sistem sanitary landfill.
Hanif menjelaskan bahwa implementasi akan dilakukan secara bertahap, dimulai dari penetapan sanksi administratif hingga operasionalisasi sistem sanitary landfill yang baru.
Skema Penghentian Total
Sementara itu, Hanif mengatakan, untuk skema kedua ditujukan untuk TPA yang sudah tidak layak operasi, dengan kriteria tidak sesuai dengan RTRW setempat. Kemudian kapasitas sudah melampaui batas.
Lalu menimbulkan pencemaran lingkungan serius dan tidak memiliki izin lingkungan yang valid.
Instruksi Kepada Pemerintah Daerah
Sebagai tindak lanjut, Kementerian Lingkungan Hidup telah mengeluarkan instruksi kepada seluruh kepala daerah untuk mengimplementasikan tujuh program prioritas. Pertama edukasi dan transformasi perilaku masyarakat.
Kemudian kewajiban pemilahan sampah di sumber dan optimalisasi program Extended Producer Responsibility /EPR. Lalu peningkatan layanan pengangkutan sampah terpilah dan penguatan sistem bank sampah.
Selanjutnya implementasi program '1 RW 1 Bank Sampah' dan pembangunan fasilitas pengolahan sampah modern.
"Untuk mendukung program ini, kami merekomendasikan alokasi anggaran sebesar 3% dari APBD atau sekitar Rp120.000 per kapita per tahun," kata Hanif.