KLH/BPLH Tegaskan Pengelola Kawasan di Tangsel Wajib Kelola Sampah Mandiri

Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mengingatkan pengelola kawasan di Tangerang Selatan untuk mengimplementasikan pengelolaan sampah kawasan secara mandiri, mengurangi beban pemerintah daerah. Kebijakan ini menjadi.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
KLH/BPLH Tegaskan Pengelola Kawasan di Tangsel Wajib Kelola Sampah Mandiri
Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mengingatkan pengelola kawasan di Tangerang Selatan untuk mengimplementasikan pengelolaan sampah kawasan secara mandiri, mengurangi beban pemerintah daerah. Kebijakan ini menjadi. (AntaraNews)

Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) baru-baru ini mengeluarkan imbauan tegas kepada seluruh pengelola kawasan di Tangerang Selatan (Tangsel). Imbauan ini menekankan pentingnya pengelolaan sampah secara mandiri oleh pihak kawasan. Langkah ini bertujuan untuk meringankan beban pemerintah daerah dalam menangani volume sampah yang terus meningkat.

Direktur Pengurangan Sampah dan Pengembangan Ekonomi Sirkular KLH/BPLH, Agus Rusly, menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah secara jelas melarang pengelola kawasan untuk sepenuhnya menyerahkan beban sampah kepada pemerintah daerah. Menurutnya, strategi pengendalian sampah harus dimulai dari hulu, mencakup pengaturan sistem pengadaan barang yang minim limbah hingga penyiapan proses bisnis kawasan yang mendukung ekonomi sirkular.

Peringatan ini disampaikan dalam sosialisasi Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Nomor 2648 Tahun 2025. Regulasi baru ini diharapkan menjadi instrumen revolusioner dalam tata kelola sampah, khususnya di kawasan komersial dan industri. Sosialisasi tersebut berlangsung di Tangerang Selatan pada Senin (29/12), dihadiri oleh berbagai perwakilan pengelola kawasan.

Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Nomor 2648 Tahun 2025 bukan sekadar aturan administratif belaka, melainkan sebuah perubahan paradigma mendasar. Regulasi ini secara eksplisit menetapkan bahwa pengelolaan sampah di berbagai fasilitas seperti mal, apartemen, pasar, hingga kawasan industri kini menjadi kewajiban hukum mutlak bagi para pengelolanya.

Agus Rusly menegaskan bahwa adanya aturan ini memastikan pengelolaan sampah bukan lagi sepenuhnya tanggung jawab pemerintah daerah. Hal ini mendorong setiap pengelola kawasan untuk memiliki sistem penanganan sampah yang terintegrasi dan berkelanjutan. Implementasi kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat.

Penerapan kebijakan ini sejalan dengan prinsip ekonomi sirkular, di mana sampah dipandang sebagai sumber daya yang dapat dimanfaatkan kembali. Dengan demikian, pengelola kawasan tidak hanya mengurangi tumpukan sampah, tetapi juga berpotensi menciptakan nilai ekonomi baru dari limbah. Ini merupakan langkah progresif menuju pengelolaan sampah kawasan yang lebih efektif.

Tangerang Selatan saat ini tengah menghadapi krisis sampah yang serius, dengan volume harian mencapai 1.200 ton. Kondisi ini diperparah dengan ditutupnya Tempat Pengelolaan Akhir (TPA) Cipeucang, yang sebelumnya menjadi tumpuan utama penampungan sampah kota. Situasi ini menuntut solusi cepat dan efektif dari berbagai pihak.

Sekretaris Daerah Kota Tangsel, Bambang Noertjahjo, dalam forum sosialisasi tersebut, turut menekankan pentingnya kepatuhan pengelola kawasan terhadap kewajiban pengelolaan sampah mandiri. Forum ini dihadiri oleh 79 perwakilan pengelola mal, plaza, hingga asosiasi apartemen, menunjukkan skala permasalahan dan pihak yang terlibat.

Bambang menjelaskan bahwa hambatan di hilir pengelolaan sampah telah berdampak langsung pada estetika dan kesehatan lingkungan di seluruh penjuru kota. Oleh karena itu, intervensi di tingkat sumber atau hulu menjadi sebuah keharusan yang tidak bisa ditawar lagi. Pengelolaan sampah kawasan secara mandiri diharapkan menjadi solusi konkret untuk mengatasi persoalan ini.

Pengelolaan sampah mandiri oleh pengelola kawasan merupakan langkah strategis untuk mewujudkan lingkungan yang lebih bersih dan berkelanjutan. Kewajiban ini mendorong inovasi dalam penanganan sampah, mulai dari pemilahan di sumber hingga pengolahan lebih lanjut. Tujuannya adalah mengurangi jumlah sampah yang berakhir di TPA dan memaksimalkan daur ulang.

Pemerintah daerah dan KLH/BPLH akan terus berkoordinasi untuk memastikan implementasi aturan ini berjalan efektif. Edukasi dan pendampingan kepada pengelola kawasan juga menjadi bagian penting dari upaya ini. Dengan kerja sama semua pihak, diharapkan krisis sampah di Tangerang Selatan dapat teratasi secara bertahap dan sistematis.

Keberhasilan program pengelolaan sampah kawasan mandiri akan menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia. Hal ini menunjukkan komitmen serius pemerintah dalam mengatasi masalah lingkungan. Selain itu, partisipasi aktif masyarakat dan sektor swasta sangat dibutuhkan untuk mencapai tujuan lingkungan yang lebih baik.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi