Pemkab Badung Perkuat Pengelolaan Sampah dari Hulu dengan Kebijakan Inovatif
Pemerintah Kabupaten Badung, Bali, berkomitmen penuh terhadap Pengelolaan Sampah Badung dari hulu melalui kolaborasi dan kebijakan 'Tidak Pilah, Tidak Angkut' yang inovatif.
Pemerintah Kabupaten Badung, Bali, menunjukkan komitmen kuat dalam memperkuat sistem pengelolaan sampah yang dimulai dari hulu. Strategi ini melibatkan kolaborasi erat antara pemerintah daerah, desa, serta partisipasi aktif dari seluruh lapisan masyarakat. Langkah ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan berkelanjutan di wilayah Badung.
Salah satu strategi utama yang diterapkan adalah edukasi berbasis disiplin, di mana sampah organik diharapkan dapat diselesaikan di tingkat rumah tangga. Sementara itu, sampah anorganik wajib dipilah, dengan konsekuensi tegas 'Tidak Pilah, Tidak Angkut' bagi yang tidak mematuhinya. Kebijakan ini menjadi kunci keberhasilan dalam upaya Pengelolaan Sampah Badung secara menyeluruh.
Pendekatan inovatif Pemkab Badung ini mendapat perhatian dari pemerintah pusat, dengan kunjungan kerja Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq. Kunjungan ini bertujuan untuk meninjau langsung praktik pengelolaan sampah berbasis masyarakat yang dinilai efektif. Hal ini menunjukkan bahwa Badung menjadi percontohan dalam penanganan sampah di Indonesia.
Strategi Pengelolaan Sampah Berbasis Hulu di Badung
Pemerintah Kabupaten Badung telah menetapkan kebijakan 'Tidak Pilah, Tidak Angkut' sebagai salah satu pilar utama dalam Pengelolaan Sampah Badung. Kebijakan ini telah berhasil diterapkan di Desa Bongkasa Pertiwi dan Desa Darmasaba, menunjukkan efektivitasnya dalam mendorong kedisiplinan masyarakat. Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menegaskan bahwa kebijakan ini menjadi kunci keberhasilan di tingkat desa.
Untuk mendukung kebijakan tersebut, Pemkab Badung menerapkan mekanisme sanksi sekaligus penghargaan. Warga yang tidak memilah sampahnya tidak akan diangkut, sementara mereka yang disiplin akan menerima penghargaan sebagai bentuk apresiasi. Pendekatan seimbang antara sanksi dan reward ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam memilah sampah dari sumbernya.
Selain itu, Pemkab Badung juga sedang menyiapkan skema kompetisi pengelolaan sampah antar desa dan kelurahan. Kompetisi ini bertujuan untuk memberikan penghargaan bagi wilayah yang secara konsisten menjalankan pengelolaan sampah berbasis sumber. Inisiatif ini diharapkan dapat mendorong inovasi di tingkat desa dan memperkuat gerakan masyarakat dalam upaya Pengelolaan Sampah Badung.
Apresiasi dan Dukungan dari Pemerintah Pusat
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq melakukan kunjungan kerja untuk meninjau langsung pengelolaan sampah berbasis masyarakat di Badung. Peninjauan dilakukan di dua lokasi Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R), yaitu TPS3R Abirupa Pertiwi di Desa Bongkasa Pertiwi dan TPS3R Pudak Mesari di Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal.
Kunjungan ini bertujuan untuk memastikan implementasi kebijakan pemilahan sampah dari sumber berjalan efektif. Menteri Hanif Faisol Nurofiq mengapresiasi praktik baik pengelolaan sampah berbasis desa yang telah diterapkan di Kabupaten Badung. Beliau melihat secara langsung bagaimana praktik ini mampu menekan timbulan sampah sebelum menuju Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
Menteri Lingkungan Hidup mendorong agar sistem pengelolaan sampah di Badung dapat disusun secara lebih sistematis. Tujuannya agar praktik baik seperti di Desa Bongkasa Pertiwi dan Darmasaba dapat direplikasi di seluruh desa di wilayah Badung. Beliau juga menginstruksikan agar seluruh pengelola swakelola tidak lagi mengirim sampah ke TPA dalam kondisi tercampur.
Pemerintah pusat juga memberikan dukungan konkret berupa bantuan alat wood chipper untuk penanganan sampah kayu dan biomassa laut. Selain itu, dukungan teknis penggunaan incinerator khusus untuk pengelolaan sampah laut juga diberikan kepada wilayah Badung. Ini menunjukkan komitmen pemerintah pusat dalam mendukung upaya Pengelolaan Sampah Badung.
Sumber: AntaraNews