Pemerintah Kabupaten Morowali Utara (Pemkab Morut), Sulawesi Tengah, telah menjadwalkan langkah konkret untuk menyelesaikan konflik agraria yang melibatkan lahan sawit PT Afro Nusa Abadi (ANA). Agenda penting ini akan dilaksanakan setelah periode libur Idul Fitri 2026, menandai komitmen serius pemerintah daerah dalam menuntaskan sengketa yang telah berlangsung lama.
Bupati Morowali Utara, Adelis J Hehi, menegaskan bahwa tim khusus yang telah dibentuk oleh pemerintah daerah harus bekerja secara optimal. Tim ini bertugas untuk menuntaskan sengketa klaim lahan sawit yang berlarut-larut di wilayah tersebut.
Proses penyelesaian konflik agraria PT ANA ini akan berpusat pada verifikasi kepemilikan lahan secara menyeluruh. Verifikasi akan berlangsung selama satu bulan penuh, mulai dari tanggal 1 hingga 30 April 2026, di beberapa desa terdampak.
Advertisement
Advertisement
Tim Pemkab Morut akan memfokuskan verifikasi lahan di empat desa yang masuk dalam konsesi perkebunan sawit PT ANA. Desa-desa tersebut meliputi Desa Bunta, Desa Tompira, Desa Bungintimbe, dan Desa Molino, semuanya berada di Kecamatan Petasia Timur.
Proses verifikasi ini akan melibatkan pencocokan dokumen Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) yang dikeluarkan oleh pemerintah desa setempat. Tujuannya adalah untuk memastikan keabsahan klaim kepemilikan lahan di tengah konflik agraria yang telah lama terjadi.
Selama periode verifikasi, Bupati Adelis J Hehi dengan tegas melarang segala bentuk aktivitas di lahan sengketa, termasuk panen sawit. Larangan ini berlaku untuk masyarakat maupun pihak PT ANA, guna menjaga kondusivitas dan kelancaran proses.
Advertisement
Setiap desa diwajibkan menyiapkan patok untuk menandai batas-batas lahan masyarakat, yang akan mempermudah kegiatan pengukuran oleh tim verifikasi. Langkah ini diharapkan dapat memperjelas kepemilikan dan meminimalisir potensi sengketa baru.
Advertisement
Kepolisian Resor (Polres) Morowali Utara menyatakan dukungan penuh terhadap langkah-langkah yang diambil Pemkab Morut dalam menyelesaikan kepemilikan lahan sesuai ketentuan. Kapolres Morowali Utara, AKBP Reza Khomeini, menekankan pentingnya penyelesaian konflik agraria secara hukum.
AKBP Reza Khomeini menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap tindakan pemaksaan atau kekerasan terkait sengketa lahan. Tindakan hukum akan diambil terhadap pihak-pihak yang mencoba memprovokasi atau melakukan kekerasan di area perkebunan sawit Kecamatan Petasia Timur.
Sebelumnya, Polres Morowali Utara telah memeriksa dan menahan sejumlah individu yang terlibat dalam bentrokan. Bentrokan terjadi antara dua kelompok di wilayah afdeling 25 Eko, Desa Bungintimbe, pada Selasa (10/3), yang dipicu oleh klaim lahan sawit.
Advertisement
Insiden tersebut mengakibatkan beberapa orang dilarikan ke rumah sakit setelah saling serang menggunakan busur panah. Kapolres menekankan bahwa menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta penegakan hukum adalah prioritas utama.
Advertisement
Konflik agraria terkait klaim lahan sawit antara masyarakat di Morowali Utara telah berlangsung lama, bahkan sebelum kepemimpinan Bupati Delis-Djira. Beberapa lahan bahkan diklaim oleh tiga hingga empat pihak yang berbeda, menunjukkan kompleksitas masalah ini.
Kondisi konflik agraria ini semakin parah sejak masuknya perusahaan sawit PT ANA di Morowali Utara. Kehadiran perusahaan seringkali memicu atau memperparah sengketa kepemilikan lahan dengan masyarakat setempat.
Dalam berbagai rangkaian peristiwa konflik, Pemkab Morut telah berulang kali melaksanakan mediasi. Upaya mediasi ini dilakukan mulai dari tingkat desa, kecamatan, hingga pembentukan tim kabupaten yang melibatkan berbagai instansi.
Advertisement
Tujuan utama dari semua upaya mediasi dan pembentukan tim adalah untuk memverifikasi secara cermat siapa pemilik lahan yang sah. Proses ini penting untuk mencapai penyelesaian konflik yang adil dan berkelanjutan bagi semua pihak.
Sumber: AntaraNews