Jakarta – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah mencatat penerimaan denda administratif yang signifikan, mencapai sekitar Rp7,07 triliun dari 48 perusahaan. Dana ini berasal dari sektor perkebunan sawit dan pertambangan, sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan. Penertiban ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan dan kedaulatan negara atas aset hutan.
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, mengapresiasi kepatuhan perusahaan-perusahaan yang telah menunaikan kewajiban pembayaran denda tersebut. Kepatuhan ini dinilai krusial untuk mendukung tata kelola kawasan hutan yang berkeadilan, transparan, serta berpihak pada kepentingan nasional dan kesejahteraan masyarakat. Langkah ini diharapkan dapat menjadi preseden positif bagi perusahaan lain yang masih memiliki tunggakan kewajiban.
Selain penagihan denda, Satgas PKH juga aktif dalam upaya penguasaan kembali kawasan hutan dan pemulihan aset negara yang disalahgunakan. Tim ini juga menyiapkan langkah hukum tegas bagi korporasi yang tidak menunjukkan itikad baik dalam memenuhi kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menindak pelanggaran dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan.
Advertisement
Advertisement
Denda Satgas PKH dari Sektor Sawit Capai Rp4,76 Triliun
Dari total denda yang terkumpul, sektor perkebunan sawit menyumbang jumlah terbesar dengan 41 perusahaan telah melunasi denda administratif senilai sekitar Rp4,76 triliun. Salim Group menjadi kontributor utama dengan pembayaran sekitar Rp2,33 triliun. Ini menunjukkan skala pelanggaran yang terjadi di sektor tersebut dan upaya serius pemerintah untuk memulihkan kerugian negara.
Beberapa grup perusahaan besar lainnya juga telah melakukan pembayaran denda Satgas PKH yang signifikan. Sampoerna Agro Group, melalui PT Mutiara Bunda Jaya, membayar Rp965 miliar, diikuti oleh Astra Agro Lestari Group sebesar Rp571,04 miliar. Best Agro Group menyumbang sekitar Rp645,33 miliar, Bumitama Gunajaya Agro Group sebesar Rp116,15 miliar, dan Surya Dumai Group senilai Rp93,19 miliar.
Satgas PKH juga mencatat masih adanya potensi penerimaan denda dari sektor perkebunan sawit. Dari 83 perusahaan sawit yang dipanggil, 73 di antaranya telah hadir, termasuk 41 perusahaan yang sudah membayar. Terdapat 13 perusahaan yang telah menyatakan kesiapan membayar denda administratif senilai sekitar Rp2,39 triliun, yang saat ini dalam proses penyelesaian sesuai jadwal.
Advertisement
Advertisement
Kontribusi Sektor Tambang dan Upaya Pemulihan Aset Negara
Sementara itu, dari sektor pertambangan, Satgas PKH berhasil mencatat pembayaran dan komitmen pembayaran denda dari tujuh perusahaan dengan total nilai sekitar Rp2,31 triliun. Pembayaran ini berasal dari PT Tonia Mitra Sejahtera sebesar Rp500 miliar dan PT Mahakam Sumber Jaya senilai Rp13,28 miliar. Lima perusahaan lainnya telah menyatakan kesiapan membayar sesuai jadwal yang ditetapkan dengan nilai sekitar Rp1,8 triliun.
Satgas PKH telah mengundang 32 perusahaan tambang, dengan 22 di antaranya hadir memenuhi panggilan. Dari jumlah tersebut, tujuh korporasi telah menerima dan menyanggupi pembayaran denda administratif, sementara sisanya masih mengajukan keberatan atau menunggu penjadwalan ulang. Ini menunjukkan proses yang berkelanjutan dalam penertiban sektor pertambangan.
Selain penagihan denda, Satgas PKH juga fokus pada penguasaan kembali lahan dan pemulihan aset negara. Di sektor perkebunan sawit, dari total penguasaan sekitar 4,09 juta hektare, sebanyak 2,47 juta hektare telah diserahkan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN) serta Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup. Sisa 1,61 juta hektare masih dalam proses verifikasi.
Advertisement
Untuk sektor pertambangan, Satgas PKH telah berhasil menguasai kembali lahan seluas 8.822,26 hektare dari 75 perusahaan. Lahan ini mencakup komoditas nikel, batu bara, pasir kuarsa, hingga kapur atau gamping. Upaya ini merupakan bagian integral dari strategi pemerintah untuk memastikan pemanfaatan sumber daya alam yang bertanggung jawab dan berkelanjutan.
Sumber: AntaraNews