Satgas Halilintar Targetkan Penertiban 75 Perusahaan Tambang Hingga Akhir 2025
Selain melakukan penagihan denda administratif, tim Satgas juga memasang plang penyegelan di lokasi tambang yang terbukti melanggar.
Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melalui Satgas Halilintar terus mempercepat upaya penguasaan kembali lahan pertambangan yang terbukti melanggar ketentuan perizinan dan hukum. Hingga akhir 2025, Satgas Halilintar menargetkan sebanyak 75 perusahaan tambang masuk dalam daftar penertiban fisik.
Ketua Satgas Halilintar PKH, Mayjen TNI Febriel Buyung Sikumbang, menyampaikan bahwa selain melakukan penagihan denda administratif, tim Satgas juga memasang plang penyegelan di lokasi tambang yang terbukti melanggar. Hingga saat ini, sebanyak 51 perusahaan tambang telah berhasil dikuasai kembali oleh negara.
"Target kami sampai akhir tahun ini minimal harus bisa menguasai kurang lebih 75 perusahaan yang sudah dilakukan verifikasi. Jadi, verifikasi ini terus berjalan," ujar Febriel dalam sebuah diskusi di Jakarta, baru-baru ini.
Namun demikian, Febriel mengungkapkan bahwa Satgas Halilintar masih menghadapi tantangan besar di lapangan, khususnya dalam menindak praktik pertambangan dengan pola hit and run. Aktivitas tersebut umumnya dilakukan di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) atau yang dikenal sebagai wilayah koridor.
Dalam operasi penertiban yang dilakukan di wilayah Bangka Belitung, Satgas Halilintar telah mengamankan sedikitnya 63 unit alat berat. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk menekan kerusakan kawasan hutan serta menghentikan kebocoran sumber daya alam akibat aktivitas pertambangan ilegal.
Sementara itu, Anggota Komisi XII DPR RI, Ramson Siagian, menilai praktik pertambangan ilegal telah menjadi ancaman serius bagi negara. Ia menyebut potensi kerugian negara akibat aktivitas tersebut diperkirakan mencapai ribuan triliun rupiah.
Menurut Ramson, keberadaan Satgas PKH dan Satgas Halilintar sangat krusial mengingat penegakan hukum dan tata kelola di kementerian terkait selama ini masih bersifat normatif dan belum menyentuh akar permasalahan.
"Itu yang artinya saya sangat hormat sama kebijakan Bapak Presiden Prabowo Subianto yang melakukan tindakan extraordinary, yaitu dengan membentuk Satgas PKH dan juga Satgas Halilintar," katanya.
Lebih lanjut, politisi Partai Gerindra tersebut menyoroti kompleksitas penelusuran subjek hukum di balik praktik tambang ilegal. Pola kepemilikan saham yang berlapis dinilai kerap menghambat proses penindakan apabila hanya mengandalkan mekanisme birokrasi konvensional.
Satgas Bersifat Sementara
Ramson menegaskan bahwa meskipun Satgas bersifat sementara, keberadaannya masih sangat dibutuhkan dalam kurun waktu lima hingga sepuluh tahun ke depan untuk menciptakan efek jera bagi para pelaku pertambangan ilegal.
Efek Jera
"Harus seperti itu supaya ada jadinya efek jeranya bagi yang mau melakukan tindakan-tindakan ilegal di dalam sektor pertambangan," tambahnya.
Selain itu, ia juga mendorong para birokrat untuk memberikan masukan yang sistematis dan realistis kepada menteri terkait agar tata kelola perizinan pertambangan semakin transparan dan tidak lagi membuka celah bagi praktik ilegal.