Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustiar Sabran menegaskan dukungan penuh terhadap kebijakan Pemerintah Pusat dalam upaya penertiban kawasan hutan. Kebijakan ini juga mencakup penindakan pelanggaran yang terjadi di lapangan, terutama melalui Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Dukungan tersebut disampaikan oleh Gubernur Agustiar Sabran di Palangka Raya pada Jumat (23/1), menekankan bahwa langkah ini demi kebaikan seluruh masyarakat. Pernyataan ini muncul setelah Satgas PKH secara resmi menguasai kembali 1.699 hektare lahan milik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).
PT AKT merupakan perusahaan pertambangan yang beroperasi di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, yang lahannya kini kembali menjadi penguasaan negara. Penertiban ini merupakan bagian dari penegakan hukum dan pelaksanaan Peraturan Presiden RI Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
Advertisement
Advertisement
Dukungan Penuh Gubernur Kalteng terhadap Penertiban Kawasan Hutan
Gubernur Agustiar Sabran menegaskan komitmennya untuk mendukung kebijakan pemerintah pusat dalam penertiban kawasan hutan. Ia menyatakan bahwa upaya ini krusial demi kebaikan seluruh masyarakat Kalimantan Tengah. Dukungan ini mencerminkan keseriusan pemerintah daerah dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan hukum.
Pemerintah Provinsi Kalteng juga akan mengambil langkah tegas terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan pada berbagai sektor. Ini berlaku untuk pertambangan, perkebunan, serta sektor-sektor lainnya yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat. Langkah proaktif ini diharapkan dapat menciptakan iklim investasi yang patuh hukum.
Agustiar Sabran menegaskan bahwa tindakan tegas akan dilakukan jika ada pelanggaran terhadap undang-undang yang berlaku. Kemungkinan pencabutan izin juga dapat terjadi apabila ditemukan perusahaan melakukan pelanggaran serius. Hal ini menunjukkan tidak ada toleransi bagi pelaku usaha yang tidak patuh aturan.
Advertisement
Advertisement
Kronologi Penertiban Lahan PT Asmin Koalindo Tuhup
Satgas PKH baru-baru ini berhasil menguasai kembali 1.699 hektare lahan PT Asmin Koalindo Tuhup di Kabupaten Murung Raya. Lahan yang sebelumnya dikuasai oleh perusahaan pertambangan ini kini secara resmi berada dalam penguasaan negara. Penguasaan kembali ini menjadi sorotan utama dalam upaya penertiban kawasan hutan di wilayah tersebut.
Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak menjelaskan bahwa lahan tersebut kini dilarang untuk diperjualbelikan atau dikuasai tanpa izin resmi. Larangan ini sesuai dengan Peraturan Presiden RI Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Peraturan ini memberikan landasan hukum yang kuat bagi pemerintah untuk mengambil alih lahan yang digunakan secara ilegal.
Penguasaan kembali lahan tersebut ditandai dengan pemasangan plang sebagai tanda resmi pengambilalihan oleh negara. Penertiban ini secara khusus menyasar aktivitas korporasi yang beroperasi di dalam kawasan hutan tanpa dasar hukum yang sah. Langkah ini merupakan bagian dari penegakan hukum yang lebih luas untuk menertibkan praktik ilegal di sektor kehutanan dan pertambangan.
Advertisement
Advertisement
Pelanggaran Serius dan Sanksi Triliunan Rupiah
Langkah penertiban ini merupakan bagian integral dari penegakan hukum sekaligus pelaksanaan keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Keputusan tersebut terkait pencabutan izin operasional Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) milik PT AKT.
Berdasarkan hasil verifikasi dan audit yang dilakukan oleh Satgas PKH, ditemukan sejumlah pelanggaran serius yang dilakukan oleh PT AKT. Salah satunya adalah izin PT AKT yang diketahui telah dicabut sejak tahun 2017. Pencabutan ini disebabkan perusahaan menjadikan PKP2B sebagai jaminan utang tanpa persetujuan pemerintah.
Meskipun izinnya telah dicabut, Satgas menemukan indikasi bahwa perusahaan masih melakukan aktivitas pertambangan hingga 15 Desember 2025. Aktivitas ini dilakukan tanpa melaporkan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) kepada otoritas berwenang. Pelanggaran ini menunjukkan ketidakpatuhan serius terhadap regulasi yang berlaku.
Advertisement
Atas pelanggaran tersebut, PT AKT dikenakan sanksi denda dengan kewajiban pembayaran lebih dari Rp4,2 triliun. Sanksi ini berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 391K/KMB/01.Men/2025. Nilai denda tersebut dihitung berdasarkan ketentuan denda tambang sebesar Rp354 juta per hektare, menunjukkan besarnya kerugian negara akibat praktik ilegal ini.
Sumber: AntaraNews