Satgas PKH Kuasai Kembali Lahan Pertambangan PT AKT di Kalteng, Potensi Denda Triliunan Rupiah Menanti

Satgas PKH berhasil menguasai kembali 1.699 hektare lahan pertambangan PT AKT di Kalimantan Tengah setelah pencabutan izin dan temuan pelanggaran serius, dengan potensi denda mencapai triliunan rupiah.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Satgas PKH Kuasai Kembali Lahan Pertambangan PT AKT di Kalteng, Potensi Denda Triliunan Rupiah Menanti
Satgas PKH berhasil menguasai kembali 1.699 hektare lahan pertambangan PT AKT di Kalimantan Tengah setelah pencabutan izin dan temuan pelanggaran serius, dengan potensi denda mencapai triliunan rupiah. (AntaraNews)

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah berhasil mengambil alih kembali lahan seluas 1.699 hektare yang sebelumnya digunakan sebagai area pertambangan oleh PT AKT. Lokasi lahan strategis ini berada di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, menandai langkah tegas pemerintah dalam penegakan hukum di sektor pertambangan. Penguasaan kembali ini merupakan tindak lanjut dari serangkaian pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.

Langkah signifikan ini diambil menyusul pencabutan izin operasional PT AKT, yaitu Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), yang telah ditetapkan melalui Keputusan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 3714 K/30/MEN/2017. Keputusan pencabutan izin tersebut dikeluarkan pada tanggal 19 Oktober 2017, setelah melalui proses verifikasi mendalam.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa pencabutan izin ini didasari oleh temuan pelanggaran fundamental. Pelanggaran tersebut mencakup penggunaan PKP2B sebagai jaminan utang tanpa persetujuan resmi dari Pemerintah Republik Indonesia, serta aktivitas penambangan ilegal yang terus berlanjut.

Pencabutan Izin dan Pelanggaran Fundamental

Pencabutan izin operasional PT AKT pada tahun 2017 menjadi titik awal penguasaan kembali lahan pertambangan di Murung Raya, Kalteng. Keputusan ini diambil oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) setelah ditemukan pelanggaran serius. PT AKT terbukti menjadikan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) sebagai jaminan utang.

Tindakan tersebut dilakukan tanpa adanya persetujuan resmi dari Pemerintah Republik Indonesia, yang merupakan pelanggaran fundamental. Verifikasi yang dilakukan oleh Satgas PKH secara jelas mengidentifikasi penyimpangan ini. Pelanggaran ini menunjukkan ketidakpatuhan perusahaan terhadap regulasi yang berlaku dalam pengelolaan sumber daya alam.

Selain masalah jaminan utang, PT AKT juga terindikasi masih melakukan aktivitas penambangan. Aktivitas ini berlangsung hingga 15 Desember 2025, tanpa melaporkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) kepada otoritas terkait. Pelanggaran ganda ini memperkuat dasar hukum bagi Satgas PKH untuk bertindak tegas.

Potensi Denda Triliunan Rupiah dan Penambangan Ilegal

Akibat pelanggaran yang dilakukan, PT AKT menghadapi potensi denda yang sangat besar, mencapai Rp4,2 triliun. Angka denda ini dikalkulasikan berdasarkan tarif Rp354 juta per hektare lahan yang dieksploitasi secara ilegal. Besaran denda ini menunjukkan seriusnya dampak finansial dari ketidakpatuhan perusahaan terhadap regulasi pertambangan.

Aktivitas penambangan ilegal yang terus berlangsung tanpa pelaporan RKAB menjadi sorotan utama. Hal ini tidak hanya merugikan negara dari sisi pendapatan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan. Kejaksaan Agung melalui Kapuspenkum Anang Supriatna menegaskan bahwa pelanggaran ini tidak bisa ditoleransi.

Dalam pemantauan lapangan, Satgas PKH mencatat keberadaan lebih dari 130 unit kendaraan operasional dan alat berat di lokasi. Seluruh aset ini kini berada di bawah pengawasan ketat aparat. Pengamanan ini bertujuan untuk mencegah aktivitas lebih lanjut dan mengamankan barang bukti.

Pengamanan Lokasi dan Langkah Hukum Selanjutnya

Untuk memastikan situasi tetap kondusif selama proses hukum, pengamanan lokasi lahan pertambangan PT AKT telah diperketat. Sebanyak 65 personel gabungan diterjunkan, terdiri dari anggota Yon TP 883 dan Kodim 1013/Muara Teweh. Kehadiran personel gabungan ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mengamankan aset negara.

Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menyatakan bahwa tidak menutup kemungkinan akan dilakukan langkah-langkah penegakan hukum pidana. Tindakan ini akan menyasar subjek hukum yang diduga kuat terlibat dalam pelanggaran. Penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan pertambangan.

Proses hukum yang sedang berjalan akan terus dipantau dan ditindaklanjuti secara transparan. Pemerintah berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini demi menjaga kedaulatan negara atas sumber daya alamnya. Langkah ini juga menjadi peringatan bagi perusahaan lain agar selalu mematuhi peraturan yang berlaku.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi