Terungkap! 37 Tenaga Kerja Asing di Morowali Tak Punya Izin Kerja, Kemnaker Perketat Pengawasan
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus memperketat pengawasan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia. Temuan di Morowali mengungkap puluhan TKA tanpa izin kerja, memicu tindakan tegas.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) secara konsisten memperkuat pemeriksaan kepatuhan terhadap norma penggunaan tenaga kerja asing (TKA) di seluruh Indonesia. Langkah ini diambil untuk memastikan setiap perusahaan memenuhi regulasi ketenagakerjaan yang berlaku. Tujuannya adalah menciptakan iklim kerja yang kondusif serta melindungi hak-hak pekerja lokal dan TKA itu sendiri.
Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kemnaker, Rinaldi Umar, menegaskan pentingnya komitmen perusahaan dalam mematuhi regulasi ini. Ia menekankan bahwa perusahaan wajib memberikan perlindungan jaminan sosial kepada TKA dan menjamin hak pekerja lokal untuk memperoleh alih teknologi. Hal ini disampaikan Rinaldi dalam keterangannya di Jakarta baru-baru ini.
Baru-baru ini, Kemnaker melalui Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Tengah melakukan inspeksi di PT WNI, Bahomotefe, Morowali, Sulawesi Tengah. Pengawasan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Kemnaker dalam menegakkan aturan. Dari hasil pemeriksaan tersebut, tim pengawas menemukan sejumlah ketidakpatuhan serius terhadap regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.
Pelanggaran Serius Penggunaan Tenaga Kerja Asing di Morowali
Dalam inspeksi di PT WNI, tim pengawas Kemnaker menemukan berbagai bentuk pelanggaran terkait penggunaan Tenaga Kerja Asing. Rinaldi Umar mengungkapkan bahwa "Tim menemukan 37 TKA yang bekerja di PT WNI hanya menggunakan izin tinggal khusus (ITK) tanpa RPTKA, 6 TKA dengan visa kedaluwarsa, serta 1 TKA yang tidak dapat menunjukkan dokumen visa."
Pelanggaran lain yang ditemukan adalah penempatan TKA pada posisi yang tidak sesuai dengan RPTKA. Sebagai contoh, "tim juga menemukan penggunaan TKA berinisial WL yang diberdayakan di bagian personalia (HRD), serta 3 TKA yang dipekerjakan sebagai koki, padahal jabatan tersebut tidak sesuai dengan pengesahan RPTKA."
Tidak hanya itu, kepatuhan terhadap norma jaminan sosial juga menjadi sorotan. "Tim juga mencatat pelanggaran kepatuhan terhadap norma jaminan sosial berupa belum didaftarkannya 5 orang dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan," kata Rinaldi. "Selain itu, perusahaan melaporkan upah 65 TKA hanya sesuai standar UMP Kabupaten Morowali sebesar Rp3.957.673 atau di bawah dari yang tertera dalam RPTKA yaitu sebesar 1.000 dolar AS per bulan," imbuhnya.
Rinaldi menambahkan tim pengawas juga menyoroti belum dipenuhinya kewajiban pelaporan tahunan penggunaan TKA kepada Kemnaker. Selain itu, tidak ada tenaga kerja Indonesia (TKI) yang ditunjuk sebagai pendamping TKA untuk tujuan alih teknologi. Pelanggaran lainnya adalah belum tersedianya program pelatihan Bahasa Indonesia bagi para TKA, yang seharusnya menjadi bagian dari upaya integrasi dan transfer pengetahuan.
Tindakan Tegas Kemnaker dan Komitmen Pengawasan Berkelanjutan
Menanggapi temuan pelanggaran yang serius ini, tim pengawas Kemnaker segera mengambil tindakan tegas. "Atas temuan tersebut, tim pengawas telah mengambil tindakan langsung berupa permintaan pernyataan dari PT WNI untuk segera mengeluarkan 37 TKA yang tidak memiliki RPTKA dari lokasi kerja." Hal ini menunjukkan komitmen Kemnaker dalam menegakkan aturan dan memastikan legalitas setiap TKA yang bekerja di Indonesia.
Selanjutnya, Kemnaker akan menerbitkan teguran tertulis kepada PT WNI sebagai sanksi awal atas ketidakpatuhan yang ditemukan. Tim pengawas juga akan melakukan monitoring ketat terhadap kepatuhan perusahaan atas teguran tersebut. Koordinasi dengan Kementerian Imigrasi juga akan dilakukan untuk tindak lanjut terkait status keimigrasian para TKA yang bermasalah.
Kemnaker tidak menutup kemungkinan untuk menjatuhkan sanksi administratif lebih lanjut terhadap PT WNI jika perusahaan tidak menunjukkan perbaikan signifikan. Rinaldi Umar menegaskan bahwa "Dengan kepatuhan tersebut, diharapkan tercipta iklim kerja yang kondusif antara pekerja, perusahaan, masyarakat, dan negara." Hal ini juga penting untuk menjamin hak pekerja lokal dan mendorong alih teknologi yang bermanfaat bagi bangsa.
Berikut adalah daftar pelanggaran kepatuhan yang ditemukan Kemnaker di PT WNI:
- 37 TKA bekerja hanya dengan izin tinggal khusus (ITK) tanpa RPTKA.
- 6 TKA memiliki visa kedaluwarsa dan 1 TKA tidak dapat menunjukkan dokumen visa.
- TKA dipekerjakan pada posisi yang tidak sesuai RPTKA (misalnya, HRD dan koki).
- 5 TKA belum terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
- Upah 65 TKA dilaporkan di bawah standar RPTKA ($1.000 vs UMP Morowali).
- Belum dipenuhinya kewajiban pelaporan tahunan penggunaan TKA.
- Tidak adanya TKI sebagai pendamping TKA untuk alih teknologi.
- Belum tersedianya program pelatihan Bahasa Indonesia bagi TKA.
Sumber: AntaraNews