KPK Dalami Fakta Persidangan Kasus Kemenaker, Staf Ida Fauziyah dan Tiket Blackpink Jadi Sorotan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami fakta persidangan terkait dugaan pemerasan RPTKA di Kemenaker, termasuk sorotan terhadap mantan staf Ida Fauziyah dan penerimaan tiket Blackpink.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menganalisis secara mendalam seluruh fakta yang muncul dalam persidangan terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Analisis ini mencakup dugaan penerimaan uang hingga tiket konser Blackpink oleh Risharyudi Triwibowo, yang pernah menjabat sebagai staf Menteri Ketenagakerjaan periode 2019-2024, Ida Fauziyah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa setiap fakta persidangan akan dianalisis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK untuk melihat potensi pengembangan penyidikan. Hal ini dilakukan guna menelusuri apakah ada fakta baru yang bisa menjadi dasar untuk memperluas penyelidikan.
KPK juga akan mendalami peran pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam proses pengurusan RPTKA atau diduga menikmati aliran uang hasil pemerasan tersebut. Jika diperlukan, KPK tidak menutup kemungkinan untuk memanggil pihak-pihak yang dianggap dapat memberikan penjelasan lebih lanjut terkait fakta persidangan.
Analisis KPK dan Potensi Pengembangan Kasus
Budi Prasetyo menjelaskan bahwa KPK akan menelusuri dugaan penerimaan oleh Risharyudi Triwibowo, termasuk mengenai peran pihak-pihak terkait dalam pengurusan RPTKA di Kemenaker. Penelusuran ini bertujuan untuk mengungkap secara menyeluruh jaringan dan modus operandi dalam kasus pemerasan tersebut.
JPU KPK akan menganalisis setiap fakta yang terungkap di persidangan untuk menentukan apakah ada potensi pengembangan penyidikan. Analisis ini sangat penting untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam dugaan tindak pidana pemerasan dapat dimintai pertanggungjawaban.
KPK juga menegaskan bahwa jika dalam analisis ditemukan kebutuhan untuk memanggil pihak-pihak yang dapat menjelaskan fakta persidangan, maka penyidik sangat terbuka untuk melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi tersebut. Langkah ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk mengumpulkan bukti dan keterangan yang komprehensif.
Dugaan Pemerasan RPTKA di Kementerian Ketenagakerjaan
Kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan RPTKA di Kemenaker telah menyeret delapan Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai tersangka, yang identitasnya diungkap KPK pada 5 Juni 2025. Para tersangka tersebut adalah Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.
Menurut KPK, para tersangka diduga telah mengumpulkan sekitar Rp53,7 miliar dari pemerasan pengurusan RPTKA selama kurun waktu 2019–2024, yaitu pada era Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. RPTKA sendiri merupakan persyaratan wajib bagi tenaga kerja asing untuk dapat bekerja di Indonesia.
Apabila RPTKA tidak terbit, proses penerbitan izin kerja dan izin tinggal akan terhambat, yang berujung pada denda sekitar Rp1 juta per hari bagi tenaga kerja asing. KPK juga mengungkapkan bahwa praktik pemerasan ini diduga telah terjadi sejak era Abdul Muhaimin Iskandar sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (2009–2014), dilanjutkan oleh Hanif Dhakiri (2014–2019), dan Ida Fauziyah (2019–2024).
Pada 29 Oktober 2025, KPK mengumumkan penambahan tersangka baru, yaitu Hery Sudarmanto, yang merupakan Sekretaris Jenderal Kemenaker pada era Hanif Dhakiri. Penambahan tersangka ini menunjukkan bahwa KPK terus mengembangkan kasus ini ke berbagai lapisan jabatan.
Kesaksian Risharyudi Triwibowo dan Aliran Dana Mencurigakan
Dalam persidangan pada 12 Februari 2026, Risharyudi Triwibowo, yang saat itu menjadi saksi, mengaku pernah menerima sejumlah uang dan hadiah. Risharyudi Triwibowo adalah Bupati Buol yang sempat menjadi staf Ida Fauziyah selaku Menteri Ketenagakerjaan.
Ia mengaku menerima uang tunai sebesar Rp10 juta, 10 ribu dolar Amerika Serikat, serta tiket konser grup musik asal Korea Selatan, Blackpink. Kesaksian ini menjadi salah satu fakta persidangan yang kini sedang didalami oleh KPK untuk menelusuri lebih lanjut aliran dana dan keterlibatan pihak-pihak terkait.
Sumber: AntaraNews