Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara intensif mengusut dugaan aliran uang rutin terkait kasus pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Penyelidikan ini dilakukan untuk mengungkap praktik korupsi yang diduga telah merugikan banyak pihak. KPK berupaya menelusuri setiap jejak transaksi yang terjadi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pengusutan tersebut dilakukan saat lembaga antirasuah memeriksa seorang aparatur sipil negara (ASN) Kemenaker berinisial RJ pada 27 Oktober 2025. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk mengumpulkan bukti-bukti kuat. Fokus utama penyidikan adalah pada mekanisme dan penerima aliran dana ilegal tersebut.
Dalam pemeriksaan yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Budi Prasetyo menegaskan bahwa penyidik mendalami dugaan aliran-aliran uang. "Dalam pemeriksaan hari ini (Senin 27/10), penyidik mendalami terkait dengan dugaan aliran-aliran uang yang bersumber dari para agen TKA yang diberikan kepada para oknum di Kementerian Ketenagakerjaan, yang di antaranya adalah aliran-aliran uang yang sifatnya rutin," ujar Budi. Hal ini menunjukkan adanya pola sistematis dalam praktik pemerasan tersebut.
Advertisement
Advertisement
Modus Operandi dan Aliran Dana Rutin dalam Pemerasan Izin TKA
Kasus pemerasan izin kerja tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) melibatkan modus operandi yang terstruktur. Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) merupakan persyaratan krusial bagi TKA untuk dapat bekerja secara legal di Indonesia. Tanpa RPTKA yang diterbitkan Kemenaker, penerbitan izin kerja dan izin tinggal akan terhambat, bahkan berpotensi dikenai denda.
KPK menjelaskan bahwa pemohon RPTKA yang tidak mendapatkan izin akan dikenai denda sebesar Rp1 juta per hari. Kondisi ini membuat para pemohon terpaksa memberikan sejumlah uang kepada oknum di Kemenaker agar proses RPTKA mereka lancar. Praktik ini menciptakan tekanan finansial yang besar bagi agen dan perusahaan yang mempekerjakan TKA.
Pemeriksaan terhadap ASN Kemenaker berinisial RJ, yang diketahui merupakan Koordinator Bidang Uji Kelayakan dan Pengesahan RPTKA di Direktorat Pengendalian Penggunaan TKA Kemenaker pada periode September 2024–2025, Rizky Junianto, menjadi kunci. KPK fokus pada pendalaman dugaan aliran uang rutin yang berasal dari agen TKA kepada oknum Kemenaker. Aliran dana ini menunjukkan adanya praktik suap yang terorganisir dan berkelanjutan.
Advertisement
Sebelumnya, pada 5 Juni 2025, KPK telah mengungkapkan identitas delapan orang tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah aparatur sipil negara di Kemenaker: Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad. Para tersangka ini diduga telah mengumpulkan sekitar Rp53,7 miliar dari pemerasan pengurusan RPTKA dalam kurun waktu 2019–2024.
Advertisement
Jejak Kasus Pemerasan Lintas Era Kementerian Ketenagakerjaan
Fakta mengejutkan terungkap dalam penyelidikan KPK terkait kasus pemerasan izin kerja TKA ini. Praktik pemerasan pengurusan RPTKA diduga telah berlangsung lintas era kepemimpinan Menteri Ketenagakerjaan. Ini menunjukkan bahwa dugaan korupsi tersebut memiliki akar yang dalam dan telah menjadi sistemik di lingkungan kementerian.
KPK mengungkapkan bahwa dugaan pemerasan ini terjadi sejak era Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada periode 2009–2014. Praktik tersebut kemudian diduga dilanjutkan pada masa Hanif Dhakiri yang menjabat pada 2014–2019, dan berlanjut hingga era Ida Fauziyah pada 2019–2024. Rentang waktu yang panjang ini mengindikasikan adanya pola yang terus-menerus.
Penyelidikan mendalam ini bertujuan untuk membongkar seluruh jaringan dan pihak-pihak yang terlibat dalam skema pemerasan tersebut. KPK terus mengumpulkan bukti dan keterangan saksi untuk memastikan semua pihak yang bertanggung jawab dapat diproses hukum. Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan integritas birokrasi dan pelayanan publik.
Advertisement
Sebagai tindak lanjut, KPK telah menahan delapan tersangka yang telah diidentifikasi sebelumnya. Penahanan dilakukan dalam dua kloter, dengan empat tersangka pertama ditahan pada 17 Juli 2025, dan empat tersangka lainnya pada 24 Juli 2025. Langkah ini menunjukkan keseriusan KPK dalam menuntaskan kasus pemerasan TKA Kemenaker dan memberikan efek jera.
Sumber: AntaraNews