Kasus Dugaan Pemerasan RPTKA, KPK Periksa Istri Heri Sudarmanto untuk Penelusuran Aset
Langkah ini dilakukan untuk memperkuat penyidikan dan memastikan potensi kerugian negara dapat diungkap secara menyeluruh.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menelusuri aset milik mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Heri Sudarmanto, yang kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Langkah ini dilakukan untuk memperkuat penyidikan dan memastikan potensi kerugian negara dapat diungkap secara menyeluruh.
Salah satu upaya yang dilakukan oleh KPK yaitu memeriksa Ria Sudiyastuti. Pemeriksaan difokuskan pada pengetahuan Ria terhadap aset yang dimiliki Heri Sudarmanto, suaminya. Pemeriksaan dilakukan pada Senin (1/12) kemarin
"Pemeriksaan dilakukan di di Gedung Merah Putih KPK atas nama RS Ibu Rumah Tangga (Istri Heri Sudarmanto). Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami pengetahuan saksi Sdri. RS terkait dengan aset yang dimiliki oleh Heri Sudarmanto dan keluarganya," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannnya, Rabu (3/12).
Memeriksa petinggi PT Zam Zam Selomas Group
Selain Ria Sudiyastuti, KPK juga memeriksa petinggi PT Zam Zam Selomas Group, yakni Yudi Sugiarto, Sri Ribut Gestiani, dan Widagdo.
Pemeriksaan dialkukan pada Selasa (2/12) kemarin. Ketiganya dimintai keterangan terkait transaksi keuangan yang diduga berkaitan dengan Heri Sudarmanto, Ria Sudiyastuti dan keluarganya.
"Penyidik mendalami saksi YS, SRG, dan WID, mengenai transaksi keuangan dengan HS dan RS, serta keluarganya," ucap dia.
KPK menetapkan tersangka baru
KPK menetapkan tersangka baru dalam kasus ini. Dia adalah mantan Sekretaris Jenderal Kemenaker, Heri Sudarmanto. Dengan ditetapkannya HS, jumlah tersangka dalam kasus RPTKA kini menjadi sembilan orang.
Dalam kasus ini, HS diduga ikut menikmati aliran dana hasil pemerasan dalam pengurusan izin RPTKA dengan total nilai mencapai Rp53,7 miliar. Namun KPK belum merinci berapa jumlah yang diterima HS.
"Perannya terkait dengan dugaan tindak pemerasan dalam pengurusan RPTKA dan juga terkait dengan penerimaan aliran-aliran uang dari hasil tindak pemerasan di pengurusan RPTKA di Kemenaker itu," ujar dia.
Rencana pemanggilan mantan menteri
Disinggung mengenai rencana pemanggilan mantan menteri Ketenagakerjaan. Budi mengatakan, setiap penetapan tersangka didasarkan pada kecukupan alat bukti. Karena itu, penyidik masih akan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
"Jadi nanti dari bukti-bukti, dari fakta-fakta dan petunjuk yang ditemukan oleh penyidik nanti kita akan terus telusuri kepada pihak-pihak siapa saja yang memang punya peran ataupun mendapatkan aliran dari dugaann tindak pidana korupsi ini. Sehingga jelas perbuatan melawan hukumnya seperti apa," tandas dia.
Kasus ini mencuat setelah KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka, terkait kasus pemerasan dalam pengurusan RPTKA di Kemenaker, yakni aparatur sipil negara (ASN) di Kemenaker bernama Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.
Rp53,7 miliar dari pemerasan
Para tersangka dalam kurun waktu 2019–2024 telah mengumpulkan sekitar Rp53,7 miliar dari pemerasan pengurusan RPTKA. KPK menjelaskan bahwa RPTKA merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh tenaga kerja asing agar dapat bekerja di Indonesia.
Bila RPTKA tidak diterbitkan oleh Kemenaker, penerbitan izin kerja dan izin tinggal akan terhambat sehingga para tenaga kerja asing akan dikenai denda sebesar Rp1 juta per hari. Dengan begitu, pemohon RPTKA terpaksa memberikan uang kepada tersangka.
Selain itu, KPK mengungkapkan bahwa kasus pemerasan pengurusan RPTKA tersebut diduga terjadi sejak era Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada periode 2009–2014, yang kemudian dilanjutkan Hanif Dhakiri pada 2014–2019, dan Ida Fauziyah pada 2019–2024.
Para tersangka
Para tersangka memeras agen TKA saat mengurus dokumen RPTKA. Total uang yang terkumpul dari pemerasan itu mencapai Rp53,7 miliar.
Praktik korupsi dalam pengurusan RPTKA terjadi secara terorganisir dan sistematis. RPTKA sendiri merupakan dokumen penting agar TKA bisa bekerja dan tinggal di Indonesia.
Modus pemerasannya terjadi sejak awal agen TKA mengurus RPTKA itu sendiri di Direktorat PPTKA yang berada di bawah Direktorat Jenderal Binapenta dan PKK Kemnaker.
Para tersangka hanya memprioritaskan para pemohon yang sudah menyetorkan sejumlah uang. Sementara para agen yang tidak menyetorkan uang akan diperhambat prosesnya.
Pemohon
Tidak jarang juga pemohon ada yang datang ke kantor Kemenaker dan diminta 'dibantu' agar proses RPTKA bisa segera terbit. Padahal perusahaan yang terlambat menerbitkan RPTKA juga dapat dikenakan denda Rp1 juta.
Para pejabat tinggi seperti SH, HY, WP, dan DA diduga memberikan perintah kepada verifikator seperti PCW, ALF, dan JMS untuk memungut uang dari pemohon. Para pemohon yang sudah menyetorkan uang nantinya diberikan jadwal wawancara identitas dan pekerjaan TKA yang akan dipekerjakan melalui Skype dengan jadwal yang ditentukan secara manual.
Total uang yang sudah terkumpul dalam rentang waktu 2019-2024 mencapai Rp53,7 miliar. Bukan hanya delapan tersangka saja yang mendapatkan uang hasil pemerasan itu, sekiranya ada 85 pegawai di Direktorat PPTKA juga ikut kecipratan sebesar Rp8,95 miliar.
Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo Wibowo, menyebut dari hasil korupsi tersebut juga ikut dinikmati oleh para pegawai di Direktorat Binaperta Kemenaker, di antaranya untuk uang makan.
"Kurang lebih 8 miliar yang dinikmati bersama baik untuk keperluan makan siang maupun kegiatan-kegiatan yang istilahnya di luar non-budgeter," ucap Budi kepada wartawan, Jumat (6/6/2025).
Bukan hanya pegawai di Binaperta Kemenaker saja, uang panas itu juga pernah mengalir ke office boy (OB) dan beberapa staf yang sehari-hari bekerja lainnya, kurang lebih Rp5 miliar.
"OB serta staf lainnya yang mengurus terkait dengan pekerjaan sehari-sehari di Binapenta, juga menerima semua dan mereka telah mengembalikan kurang lebih Rp5 miliar," katanya.