KPK Dalami Korupsi RPTKA Kemnaker hingga ke Level Menteri: Gratifikasi Diterima Berjenjang
Diketahui ada 3 Menaker sejak 2012 diantaranya Muhaimin Iskandar atau Cak Imin (2009–2014), Hanif Dhakiri (2014–2019), dan Ida Fauziyah (2019–2024)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan delapan orang kasus korupsi proses pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) 2019-2024. Namun nyatanya pratik pemerasan terhadap para agen TKA itu sudah berlangsung sejak tahun 2012.
Diketahui ada tiga Menaker yang menjabat sejak 2012 diantaranya Muhaimin Iskandar atau Cak Imin (2009–2014), Hanif Dhakiri (2014–2019), dan Ida Fauziyah (2019–2024).
"Praktik ini bukan hanya dari 2019, dari hasil proses pemeriksaan yang KPK laksanakan memang praktik ini sudah mulai berlangsung sejak 2012," ujar Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo Wibowo di Gedung KPK, Kamis (5/6).
Budi menerangkan, praktik korupsi dalam pengurusan RPTKA terjadi secara tergonisir dan sistematis. RPTKA sendiri merupakan dokumen penting agar TKA bisa bekerja dan tinggal di Indonesia.
Modus pemerasannya terjadi sejak awal agen TKA mengurus RPTKA itu sendiri di Direktorat PPTKA yang berada di bawah Direktorat Jenderal Binapenta dan PKK Kemnaker.
Para tersangka hanya memprioritaskan para pemohon yang sudah menyetorkan sejumlah uang. Sementara para agen yang tidak menyetorkan uang akan diperhambat prosesnya. Tidak jarang juga pemohon ada yang datang ke kantor Kemenaker dan diminta 'dibantu' agar proses RPTKA bisa segera terbit.
Padahal perusahaan yang terlambat menerbitkan RPTKA juga dapat dikenakan denda Rp1 juta.
Gratifikasi Berjenjang
Para pejabat tinggi seperti SH, HY, WP, dan DA diduga memberikan perintah kepada verifikator seperti PCW, ALF, dan JMS untuk memungut uang dari pemohon. Para pemohon yang sudah menyetorkan uang, nantinya diberikan jadwal wawancara identitas dan pekerjaan TKA yang akan dipekerjakan, melalui Skype dengan jadwal yang ditentukan secara manual.
Total uang yang sudah terkumpul dalam rentang waktu 2019-2024 mencapai Rp53,7 miliar. Bukan hanya delapan tersangka saja yang mendapatkan uang hasil pemerasan itu, sekiranya ada 85 pegawai di Direktorat PPTKA juga ikut kecipratan sebesar Rp8,95 miliar.
Total sudah ada 10 lokasi yang digeledah KPK dalam pengusutan kasus korupsi proses pengurusan RPTKA pada Kemenaker. Termasuk Kantor Kementerian Ketenagakerjaan di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, pada Selasa (20/5) lalu.
Hasilnya, penyidik KPK menyita 13 unit kendaraan yang saat ini suda ditempatkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK. Diantara kendaraan itu terdiri dari 11 unit mobil dan dua unit motor.
Budi mengatakan tidak menutup kemungkinan akan memanggil para Menaker sebelumnya guna memberikan klarifikasi terkait penyidikan kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi ini.
"Kemudian, sama terkait menteri, apakah ada KPK potensi sampai ke menteri atau melakukan klarifikasi kepada menteri, tentunya sama dugaan ini ada. Ini merupakan gratifikasinya diterima berjenjang, apakah ada petunjuk ke arah yang paling atas di kementerian tersebut sedang kami perdalam dalam proses penyidikan," ucap dia.