Kemenaker Dihebohkan 2 Kasus Pemerasan, Teranyar Wamenaker Immanuel Ebenezer Terjaring OTT KPK
Dalam kurun waktu satu tahun terakhir, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengalami dua skandal pemerasan besar.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tengah dirundung 2 dugaan kasus pemerasan dalam satu tahun terakhir. Tidak hanya melibatkan pegawai, bahkan petinggi Kemenaker juga terlibat.
Teranyar, Kemenaker terjerat dalam dugaan pemerasan terhadap perusahaan yang mengurus sertifikasi K3 atau Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Dalam kasus ini, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Immanuel Ebenezer ditangkap.
K3 merupakan aspek yang sangat penting dalam dunia kerja, mencakup berbagai upaya untuk mencegah kecelakaan, melindungi pekerja dari penyakit akibat kerja, serta menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat bagi jutaan pekerja di Indonesia.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Fitroh Rohcahyanto, mengungkapkan bahwa penangkapan Immanuel Ebenezer, yang lebih akrab disapa Noel, merupakan bagian dari operasi tangkap tangan yang dilakukan pada Rabu malam, 20 Agustus 2025. "Pemerasan terhadap perusahaan-perusahaan terkait pengurusan sertifikasi K3," jelas Fitroh pada Kamis (21/8).
Saat ini, Immanuel Ebenezer telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. Namun, KPK belum merinci lebih lanjut mengenai duduk perkara yang menjerat Menaker tersebut. Penangkapan ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai integritas dan transparansi dalam pengelolaan K3 di Indonesia, yang seharusnya menjadi prioritas utama untuk melindungi keselamatan pekerja.
Agen TKA Lakukan Pemerasan
Kasus pertama yang mengguncang Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dalam setahun terakhir adalah dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Pada pertengahan tahun 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengungkap kasus ini yang diduga telah berlangsung sejak 2019 hingga 2024, dengan total uang yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp53,7 miliar.
Sebanyak delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk pejabat tinggi dari Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK). Selain itu, sekitar 85 pegawai lainnya juga diduga menerima uang hasil pemerasan, dengan total mencapai Rp8,94 miliar.
Modus pemerasan ini terjadi sejak awal agen TKA mengurus RPTKA di Direktorat PPTKA yang berada di bawah Direktorat Jenderal Binapenta dan PKK Kemnaker. Para tersangka hanya memprioritaskan pemohon yang telah menyetorkan sejumlah uang, sementara agen yang tidak menyetorkan uang akan mengalami hambatan dalam proses pengurusan.
Tak jarang, pemohon yang datang ke kantor Kemenaker diminta untuk 'dibantu' agar proses RPTKA bisa segera diterbitkan. Padahal, perusahaan yang terlambat dalam menerbitkan RPTKA dapat dikenakan denda sebesar Rp 1 juta. Para pejabat tinggi seperti SH, HY, WP, dan DA diduga memberikan perintah kepada verifikator seperti PCW, ALF, dan JMS untuk memungut uang dari pemohon.
Para pemohon yang telah menyetorkan uang kemudian diberikan jadwal wawancara identitas dan pekerjaan TKA yang akan dipekerjakan melalui Skype dengan jadwal yang ditentukan secara manual. Delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah SH, HYT, WP, DA, GW, PCW, JS, dan AE. Informasi yang dihimpun menunjukkan bahwa SH merupakan Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker pada periode 2020 hingga 2023.
HYT adalah Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Internasional, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur PPTKA Kemenaker pada 2019 hingga 2024, dan Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker pada 2024 hingga 2025.
Selanjutnya, Direktur PPTKA Kemenaker pada 2017 hingga 2019, Wisnu Pramono (WP), dan Direktur PPTKA Kemenaker pada 2024 hingga 2025, Devi Anggraeni (DA). Kemudian, Koordinator Analisis dan PPTKA Kemenaker pada tahun 2021 hingga 2025, Gatot Widiartono (GW), serta Petugas Saluran Siaga RPTKA pada tahun 2019 hingga 2024 yang juga berperan sebagai verifikatur pengesahan RPTKA di Direktorat PPTKA Kemenaker pada tahun 2024 hingga 2025, Putri Citra Wahyoe (PCW). Terakhir, Analis TU Direktorat PPTKA pada tahun 2019 hingga 2024 dan Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA Kemenaker pada tahun 2024 hingga 2025, Jamal Shodiqin (JS), serta Pengantar Kerja Ahli Muda Kemenaker pada tahun 2018 hingga 2025, Alfa Eshad (AE).
Pemerasan Proses Pengurusan Sertifikasi K3
Kasus kedua yang sedang ditangani adalah dugaan pemerasaan yang ditujukan kepada perusahaan-perusahaan yang mengurus sertifikasi K3 atau Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Pada malam Rabu, 20 Agustus 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) yang berhasil menjaring beberapa pihak, termasuk Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer.
"Pemerasan terhadap perusahaan-perusahaan terkait pengurusan sertifikasi K3," ungkap Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, pada Kamis, 21 Agustus 2025.
Dalam operasi tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti, yang di antaranya berupa uang tunai, puluhan kendaraan, serta motor Ducati. Mengenai jumlah uang yang disita, Fitroh belum memberikan rincian lebih lanjut.
"Yang pasti ada uang," tegasnya.
Selain itu, KPK juga melakukan penggeledahan di beberapa ruangan di Gedung A Kementerian Ketenagakerjaan sejak pagi hari Kamis, termasuk ruangan Immanuel Ebenezer. Ruangan yang terletak di lantai 7 dan lantai 2 Kemnaker disterilkan dari aktivitas.
"Lantai 7 dan Lantai 2. Satu lantai ditutup, karyawan tidak boleh masuk. Ruangan pak Sus (salah satunya). Jadi di lantai 7 ada tiga ruangan yang ditutup," jelas sumber dari Kemenaker pada Kamis, 21 Agustus 2025.
Hingga saat ini, KPK masih terus melakukan penelusuran dan mencari bukti-bukti terkait kasus dugaan pemerasaan terhadap perusahaan-perusahaan yang mengurus sertifikasi K3 tersebut.