Kronologi Lengkap Kasus Pemerasan Sertifikat K3 Wamenaker Immanuel Ebenezer, Aliran Uang Dibelikan Mobil hingga Motor
Selain Wamenaker Immanuel Ebenezer, KPK juga menetapkan 11 tersangka lain kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) sebagai salah satu tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Selain Wamenaker Immanuel Ebenezer, KPK juga menetapkan 11 tersangka lain kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja.
Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan kronologi kasus pemerasan Wamenaker Immanuel Ebenezer. Asep menuturkan, kasus ini berawal dari laporan masyarakat ketika KPK menangani perkara pemerasan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk tenaga kerja asing.
"Nah pada saat kita melaksanakan penanganan RPTKA ini diperoleh informasi dari rekan-rekan yang ada di sana kepada kami terkait juga ada pungutan-pungutan atau pemerasan-pemerasan dalam penerbitan sertifikasi K3," kata Asep dalam konferensi pers di Gedung merah putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8).
Proses Penyelidikan
Asep mengatakan, dari informasi itu KPK melakukan pendalaman dengan PPATK dan pihak-pihak lainnya. Menurut Asep, dari pendalaman itu ditemukan bahwa pemerasan dilakukan Wamenaker Immanuel Ebenezer dan tersangka lain secara terus menerus hingga KPK melakukan penangkapan tangkap tangan pada Rabu (20/8) lalu.
"Hari Rabu dan Kamis disitulah kami melakukan eksekusinya. Dari eksekusinya tadi sudah disampaikan bahwa ketika ada penyerahan uang lalu kita melakukan penangkapan terhadap orang-orang tersebut dan dilakukan interview," ujar Asep.
Dari penyelidikan terhadap sejumlah orang itu, Asep mengatakan bahwa KPK memperoleh informasi aliran uang salah satunya mengalir ke Wamenaker Immanuel Ebenezer. Dari penyelidikan itu ditemukan aliran uang hingga Rp3 miliar dan diperkuat dengan rekening-rekening data disampaikan PPATK.
"Kemudian kita lihat juga bahwa aliran uangnya ada yang diberikan kepada benda bergerak maupun tidak bergerak yang bergerak tentu kita bisa bawa sekaligus ada mobil, ada kendaraan roda dua maupun roda empat yang tidak bergeraknya sudah kita capat juga ada rumah, tanah dan lain-lain," ujar Asep.
Asep menekankan proses penyelidikan kasus pemerasan Wamenaker Immanuel Ebenezer cepat dari rentang waktu sekitar akhir 2024 sampai dengan melakukan ekseksui karena ada penyerahan.
"Memang penyerahannya ada yang tidak kita ketahui, ada yang pas kita ketahui. Jadi yang Rabu ini pas kita ketahui langsung kita eksekusi," tandas Asep.