Gerry Aditya Herwanto (GAH) kini menjadi salah satu tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Kasus ini juga melibatkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, mengungkapkan peran Gerry dalam skandal ini, di mana Gerry menjabat sebagai Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja di Kemenaker sejak tahun 2022.
Budi menyatakan bahwa Gerry menerima uang hasil pemerasan dari tersangka lain, Irvian Bobby Mahendro (IBM), yang menjabat sebagai Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemenaker untuk periode 2022-2025.
Dari tahun 2019 hingga 2024, IBM dilaporkan menerima uang sebesar Rp 69 miliar melalui perantara.
Sebagian dari uang tersebut digunakan untuk keperluan belanja, hiburan, dan uang muka (down payment) rumah, sementara sebagian lainnya diserahkan kepada Gerry dan Hery Sutanto (HS), yang merupakan Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker untuk periode 2021 hingga Februari 2025.
"Selain digunakan untuk belanja, hiburan, DP rumah, IBM menyetor tunai kepada GAH, HS, dan pihak lainnya," ungkap Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat (22/8).
Total uang yang diterima Gerry mencapai Rp 3 miliar dalam rentang waktu 2020-2025, yang diperoleh dari berbagai transaksi.
Di antara transaksi tersebut, setoran tunai tercatat mencapai Rp 2,73 miliar, transfer dari IBM sebesar Rp 317 juta, dan dua perusahaan di bidang PJK3 dengan total Rp 31,6 juta.
Gerry memanfaatkan uang tersebut untuk membeli sebuah mobil seharga sekitar Rp 500 juta dan melakukan transfer kepada pihak lain sebesar Rp 2,53 miliar.
Dengan demikian, kasus ini menunjukkan bagaimana praktik pemerasan dapat melibatkan berbagai pihak dalam struktur pemerintahan.
Advertisement
Budi selanjutnya menguraikan mengenai peran tersangka lainnya, yaitu Subhan (SB), yang menjabat sebagai Subkoordinator Keselamatan Kerja di Direktorat Bina K3 Kemenaker untuk periode 2020-2025.
Ia mengungkapkan bahwa Subhan diduga terlibat dalam penerimaan dana sebesar Rp 3,5 miliar dari sekitar 80 perusahaan selama tahun 2020 hingga 2025.
"Uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi yang di antaranya transfer ke pihak lainnya, belanja, hingga melakukan penarikan tunai sebesar Rp291 juta," ungkap dia.
Hal ini menunjukkan adanya indikasi penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana tersebut, yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik dan keselamatan kerja.
Advertisement
Budi mengungkapkan keterlibatan Anitasari Kusumawati (AK), yang menjabat sebagai Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Kemenaker untuk periode 2020-2025, dalam kasus pemerasan terkait pengurusan sertifikasi K3.
Ia menyatakan bahwa Anitasari menerima dana sebesar Rp 5,5 miliar dari pihak perantara dalam rentang waktu 2021-2024, dan uang tersebut diduga mengalir ke pihak lain.
“Selanjutnya, sejumlah uang tersebut mengalir kepada pihak penyelenggara negara, yaitu IEG sebesar Rp 3 miliar pada Desember 2024, FAH dan HR sebesar Rp 50 juta per minggu, HS lebih dari Rp 1,5 miliar selama kurun waktu 2021-2024, serta CFH berupa satu unit kendaraan roda empat,” ujar Budi.
Meskipun demikian, FAH, HR, dan CFH tidak ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Jumat (22/8), dan mereka juga tidak disebutkan terlibat dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Advertisement
Berikut adalah daftar penerima dana dari kasus tersebut, diurutkan berdasarkan jumlah yang diterima dari yang terbanyak hingga yang terkecil.
Pertama, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kementerian Ketenagakerjaan, Irvian Bobby Mahendro (IBM), menerima dana sebesar Rp 69 miliar.
Selanjutnya, Anitasari Kusumawati (AK), yang menjabat sebagai Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Kemenaker untuk periode 2020-2025, mendapatkan Rp 5,5 miliar.
Di urutan berikutnya, Subhan (SB), yang merupakan Subkoordinator Keselamatan Kerja di Direktorat Bina K3 Kemenaker untuk periode 2020-2025, menerima dana sebesar Rp 3,5 miliar.
Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH), yang menjabat sebagai Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Kemenaker untuk tahun 2022-2025, memperoleh Rp 3 miliar.
Selain itu, Wakil Menteri Ketenagakerjaan untuk tahun 2024-2025, Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG), juga mendapatkan jumlah yang sama, yaitu Rp 3 miliar.
Hery Sutanto (HS), yang menjabat sebagai Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker dari tahun 2021 hingga Februari 2025, menerima dana sebesar Rp 1,5 miliar.
Selain itu, terdapat juga penerima lain, yaitu FAH dan HR, yang masing-masing mendapatkan Rp 50 juta per minggu selama periode 2021-2024.
Terakhir, CFH menerima satu unit kendaraan roda empat sebagai bagian dari aliran dana ini.