Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini mengungkap fakta mengejutkan terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Mantan Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Internasional, Haryanto, diduga meminta satu unit kendaraan roda empat dari seorang agen tenaga kerja asing. Permintaan ini menjadi sorotan baru dalam skandal yang telah menjerat delapan tersangka tersebut.
Haryanto, yang menjabat pada era Menaker Yassierli, diduga meminta mobil tersebut kepada salah satu agen TKA di sebuah dealer di Jakarta. Temuan ini diungkapkan oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada jurnalis pada Minggu (28/9), menunjukkan modus operandi yang lebih luas dari dugaan pemerasan sebelumnya. Kendaraan yang diminta adalah mobil bermerek Toyota Innova, yang kini telah disita oleh KPK sebagai barang bukti.
Kasus ini merupakan bagian dari penyelidikan KPK terhadap praktik pemerasan yang terjadi dalam kurun waktu 2019 hingga 2024, dengan total uang yang terkumpul mencapai sekitar Rp53,7 miliar. Penyelidikan ini berupaya membongkar jaringan korupsi yang memanfaatkan celah dalam regulasi RPTKA. Penyitaan aset seperti mobil ini menjadi langkah awal untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara.
Advertisement
Advertisement
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa Haryanto secara spesifik meminta satu unit mobil kepada agen TKA yang terlibat dalam pengurusan RPTKA. Permintaan ini terungkap dari penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh tim penyidik KPK.
Agen TKA tersebut kemudian memenuhi permintaan Haryanto dengan membeli satu unit mobil Toyota Innova dari sebuah dealer di Jakarta. "Ditemukan fakta bahwa tersangka dimaksud juga meminta kepada salah seorang agen TKA untuk dibelikan satu unit kendaraan roda empat di sebuah dealer di Jakarta," ujar Budi Prasetyo.
Saat ini, mobil Toyota Innova tersebut telah berhasil disita oleh KPK sebagai barang bukti penting dalam kasus ini. Penyitaan aset ini merupakan bagian dari strategi KPK untuk memperkuat pembuktian perkara dan sekaligus upaya awal dalam optimalisasi asset recovery atau pemulihan kerugian keuangan negara.
Advertisement
Advertisement
Haryanto adalah salah satu dari delapan tersangka yang telah diidentifikasi oleh KPK dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan RPTKA ini. Para tersangka lainnya adalah Suhartono, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad, yang semuanya merupakan aparatur sipil negara di Kemenaker.
KPK mengungkapkan bahwa para tersangka dalam kurun waktu 2019–2024 telah berhasil mengumpulkan sekitar Rp53,7 miliar dari praktik pemerasan ini. Angka fantastis ini menunjukkan skala korupsi yang terjadi di institusi tersebut terkait dengan Pemerasan RPTKA Kemenaker.
Modus operandi yang digunakan adalah dengan memanfaatkan persyaratan RPTKA bagi tenaga kerja asing. Apabila RPTKA tidak diterbitkan oleh Kemenaker, penerbitan izin kerja dan izin tinggal akan terhambat. Kondisi ini membuat para tenaga kerja asing dikenai denda sebesar Rp1 juta per hari, sehingga pemohon RPTKA terpaksa memberikan uang kepada para tersangka agar prosesnya lancar.
Advertisement
Advertisement
Kasus dugaan pemerasan pengurusan RPTKA ini diduga telah berlangsung sejak era Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Abdul Muhaimin Iskandar (2009–2014). Praktik ini kemudian dilanjutkan pada masa Hanif Dhakiri (2014–2019) dan Ida Fauziyah (2019–2024), menunjukkan adanya pola korupsi yang berkelanjutan lintas periode kepemimpinan.
KPK telah melakukan penahanan terhadap kedelapan tersangka. Kloter pertama penahanan dilakukan pada 17 Juli 2025 untuk empat tersangka, dan kloter kedua pada 24 Juli 2025 untuk empat tersangka lainnya. Langkah ini menegaskan komitmen KPK dalam memberantas praktik korupsi di lingkungan pemerintahan.
Penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkap lebih jauh jaringan dan pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam skandal Pemerasan RPTKA Kemenaker ini. KPK berharap proses hukum ini dapat memberikan efek jera dan mencegah terulangnya praktik serupa di masa mendatang.
Advertisement
Sumber: AntaraNews