Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap indikasi kuat adanya praktik pemerasan terhadap agen Tenaga Kerja Asing (TKA) tak hanya terjadi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), tetapi juga menjalar ke lembaga Imigrasi.
"Apakah KPK sudah mengendus ke sana (imigrasi)? Sejauh ini kami sudah punya indikasi ke sana," ujar Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo, Sabtu (7/6).
Kasus korupsi yang telah diungkap KPK terjadi di Direktorat Binapenta selama 2019–2024, dengan total uang hasil pemerasan mencapai Rp53,7 miliar.
“Karena itu termasuk ke pelayanan publik, supaya IPK kami nanti benar-benar clear dari hulu ke hilir dan bisa meningkatkan IPK kita,” tambah Budi.
Modus korupsi dilakukan melalui pemrosesan dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), yang merupakan syarat utama agar TKA bisa bekerja secara legal di Indonesia.
Advertisement
Skema pemerasan berjalan sistematis. Agen TKA yang menyetor uang kepada pejabat Kemenaker langsung diprioritaskan prosesnya. Sebaliknya, agen yang tidak menyetor justru dihambat bahkan dikenakan denda jika terlambat menerbitkan RPTKA.
Pemohon yang menyetor uang mendapatkan jadwal wawancara dengan calon TKA melalui Skype yang diatur secara manual. Praktik ini disebut-sebut dilakukan secara terorganisir oleh sejumlah pejabat dan staf internal.
Selain delapan tersangka utama, sebanyak 85 pegawai Direktorat PPTKA juga kecipratan dana haram senilai Rp8,95 miliar. Berikut rincian dugaan aliran dana kepada sejumlah pejabat:
- Suhartono (Dirjen Binapenta & PKK): Rp460 juta
- Haryanto (Staf Ahli Kemenaker Bidang Perhubungan Internasional): Rp18 miliar
- Wisnu Pramono (Direktur PPTKA): Rp580 juta
- Devi Angraeni (Direktur PPTKA): Rp2,3 miliar
- Gatot Widiartanto (Koordinator Pengendalian TKA): Rp6,3 miliar
- Putri Citra Wahyoe (Staf Direktorat PPTKA): Rp13,9 miliar
- Alfa Eshad (Staf PPTKA Binapenta & PKK): Rp1,8 miliar
- Jamal Shodiqin (Staf PPTKA Binapenta & PKK): Rp1,1 miliar
KPK saat ini membuka kemungkinan untuk melanjutkan penyelidikan ke ranah imigrasi, yang juga dinilai berperan dalam rantai pelayanan TKA.