Cak Imin Larang Korupsi Kepala Daerah PKB Setelah Bupati Cilacap Terjerat OTT KPK
Ketua Umum PKB, Abdul Muhaimin Iskandar, mengingatkan keras kepala daerah dari partainya untuk tidak terlibat korupsi, menyusul penangkapan Bupati Cilacap oleh KPK.
Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, mengeluarkan peringatan tegas kepada seluruh kepala daerah dari partainya. Ia meminta mereka untuk tidak terjerat dalam perilaku yang mengarah pada tindak pidana korupsi. Peringatan ini disampaikan di Kantor DPP PKB, Jakarta, pada Minggu (15/3).
Pernyataan Cak Imin ini mencuat setelah Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, yang juga merupakan kader PKB, ditetapkan sebagai tersangka. Syamsul terjerat kasus dugaan korupsi dalam bentuk pemerasan. Kasus ini menjadi sorotan publik dan internal partai.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 13 Maret 2026. OTT tersebut merupakan yang kesembilan di tahun 2026 dan ketiga selama bulan Ramadan, melibatkan Bupati Cilacap dan 26 orang lainnya.
Peringatan Tegas Cak Imin kepada Kader PKB
Dalam kesempatan tersebut, Cak Imin secara eksplisit menyampaikan pesannya kepada para kepala daerah yang berasal dari PKB. Ia menekankan pentingnya menjaga integritas dan menjauhi segala bentuk praktik korupsi. Peringatan ini bertujuan untuk memastikan tidak ada lagi kader partai yang tersandung kasus serupa.
“Jangan pernah terjebak pada hal-hal yang membahayakan dan menuju korupsi,” ujar Cak Imin dengan nada serius. Penegasan ini menunjukkan komitmen PKB untuk memberantas korupsi di lingkungan kadernya. Hal ini juga menjadi pengingat bagi setiap pejabat publik dari partai tersebut.
Peringatan keras ini diharapkan dapat menjadi tameng bagi para kepala daerah. Tujuannya agar mereka lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas dan wewenang. Integritas menjadi kunci utama dalam memimpin pemerintahan daerah dengan baik.
Kronologi Kasus Korupsi Bupati Cilacap
Kasus yang menjerat Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, bermula dari operasi senyap yang dilakukan KPK. Pada 13 Maret 2026, tim KPK berhasil mengamankan Syamsul Auliya Rachman bersama 26 orang lainnya. Dalam OTT tersebut, KPK juga menyita sejumlah uang tunai dalam bentuk rupiah.
Setelah pemeriksaan intensif, KPK kemudian mengumumkan penetapan tersangka pada 14 Maret 2026. Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman (AUL) dan Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardoo (SAD) resmi menjadi tersangka. Mereka diduga terlibat dalam kasus pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.
Modus operandi yang dilakukan Syamsul Auliya Rachman adalah menargetkan perolehan dana sebesar Rp750 juta dari hasil pemerasan. Dana tersebut direncanakan untuk dibagi menjadi dua peruntukan. Sebanyak Rp515 juta dialokasikan untuk Tunjangan Hari Raya (THR) Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Cilacap. Sisanya digunakan untuk kepentingan pribadi sang bupati.
Namun, sebelum seluruh target tercapai, Syamsul Auliya Rachman baru berhasil mengumpulkan Rp610 juta. Jumlah tersebut belum mencapai target Rp750 juta yang diinginkannya. Penangkapan oleh KPK menghentikan aksi dugaan korupsi ini sebelum dana terkumpul penuh.
Sumber: AntaraNews