Menjelang pembacaan Nota Keuangan dan RUU APBN 2027, perhatian publik tertuju pada Gaji PNS. Topik ini kerap menjadi salah satu komponen belanja negara yang besar dan biasanya mendapat porsi dalam pidato presiden.
Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan menyampaikan pidato penyampaian RUU APBN Tahun Anggaran 2027 beserta Nota Keuangan dan Dokumen Pendukung kepada Ketua DPR RI, Jumat (14/8/2026).
Agenda tersebut merupakan rangkaian Sidang Tahunan 2026 dan Sidang Bersama MPR, DPR, dan DPD, serta Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Meski lazim disinggung, Gaji PNS bisa saja tidak dimasukkan dalam pidato Nota Keuangan presiden.
Advertisement
Agenda Pidato di Kompleks Parlemen
Dalam susunan acara yang beredar, Presiden akan menyampaikan pokok-pokok RUU APBN 2027 bersama Nota Keuangan serta dokumen pendukungnya kepada pimpinan DPR RI.
Penyampaian Nota Keuangan dijadwalkan berlangsung pada pukul 15.42 WIB hingga 15.57 WIB.
Usai pemaparan RUU APBN 2027 dan Nota Keuangan, agenda dilanjutkan dengan penyerahan permintaan pertimbangan DPD RI dari Ketua DPR kepada Ketua DPD, kemudian diakhiri dengan penandatanganan berita acara.
Advertisement
Gaji PNS 2026 Mengacu PP 5/2024
Pada tahun lalu, besaran Gaji PNS 2026 tidak mengalami perubahan signifikan dan tetap mengacu pada regulasi tahun 2024. Kepastian ini muncul karena tidak ada pembahasan kenaikan gaji dalam RUU APBN 2026.
Pejabat terkait menyampaikan bahwa fokus pemerintah saat itu mengarah pada program prioritas lain, sehingga tidak ada penetapan kebijakan baru mengenai penyesuaian gaji pokok PNS.
Dengan demikian, PNS tetap merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 sebagai dasar penyesuaian terakhir. Regulasi tersebut telah menaikkan gaji PNS sebesar 8% pada awal 2024.
Hingga akhir Desember 2025, belum terbit regulasi baru yang menetapkan kenaikan gaji pokok PNS untuk 2026. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini, menegaskan bahwa gaji ASN 2026 akan mengikuti Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil apabila belum ada kepastian kebijakan baru.
Advertisement
Rentang Gaji Pokok PNS 2026 per Golongan
Mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024, berikut estimasi rentang gaji pokok PNS per golongan untuk tahun 2026. Angka-angka ini belum termasuk tunjangan.
Golongan I
- Golongan Ia: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
- Golongan Ib: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
- Golongan Ic: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
- Golongan Id: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
Golongan II
- Golongan IIa: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
- Golongan IIb: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
- Golongan IIc: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
- Golongan IId: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600
Golongan III
- Golongan IIIa: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
- Golongan IIIb: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
- Golongan IIIc: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
- Golongan IIId: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
Golongan IV
- Golongan IVa: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
- Golongan IVb: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
- Golongan IVc: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
- Golongan IVd: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
- Golongan IVe: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200