Kejaksaan Agung menahan tersangka berinisial MTP dalam perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017 hingga 2020. Eks Sekjen Kementerian ESDM ditahan setelah dilakukan penangkapan oleh tim penyidik.
MTP ditangkap di Rumah ASS Dusun 2 Kajongan, Kecamatan Bojongsari, Purbalingga, Jawa Tengah, pada Sabtu 26 September 2026 pukul 01.24 WIB. Informasi ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna.
Menurut Anang, MTP merupakan tersangka kelima dalam perkara ini. Sehari sebelumnya, Jumat 25 September 2026, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik.
Advertisement
Kendala Penahanan
Anang menyampaikan, penyidik sempat mengalami hambatan saat hendak menahan MTP di kediamannya. Namun, tersangka akhirnya berhasil diamankan oleh penyidik Jampidsus dan dibawa ke Kejaksaan Negeri Purwokerto.
"Setelah memastikan identitas tersangka, pada pukul 01.28 WIB Tim Penyidik membawa MTP ke Kantor Kejaksaan Negeri Purwokerto untuk diperiksa lebih lanjut," kata Anang Supriatna.
Sebelumnya, pada Jumat 25 September 2026, Kejagung telah menetapkan empat tersangka perorangan dan satu tersangka korporasi. Nama MTP juga telah diumumkan, namun karena tidak hadir, penyidik melakukan pengamanan paksa.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sangkaan Pasal Kesatu Primair Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c KUHP subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 Tindak Pidana Korupsi atau Kedua Pasal 12 huruf a atau Ketiga Pasal 12 Huruf b UU Tipikor atau Keempat Pasal 606 ayat (2) Jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Serangkaian tindakan hukum oleh Penyidik dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah," ungkap Anang Supriatna.