Bupati Cilacap Tersangka Korupsi Pemerasan, Cak Imin Prihatin dan Hormati Proses Hukum
Ketua Umum PKB Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengaku prihatin dan tak menyangka Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman menjadi tersangka korupsi pemerasan oleh KPK, namun menghormati proses hukum yang berjalan.
Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar, atau yang akrab disapa Cak Imin, menyatakan rasa prihatin dan keterkejutannya. Hal ini menyusul penetapan Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Syamsul Auliya Rachman sendiri merupakan kader aktif dari PKB.
"Ya, kami prihatin. Tidak menyangka," ujar Cak Imin di Gedung DPP PKB, Jakarta, Minggu, menanggapi penetapan tersangka kadernya. Penetapan tersangka ini diumumkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 14 Maret 2026. Kasus yang menjerat Bupati Cilacap tersebut adalah dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.
Cak Imin juga menegaskan bahwa partainya menghormati penuh proses hukum yang sedang berjalan. "Tentu kami hormati proses hukum," katanya. Pernyataan ini disampaikan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Syamsul Auliya Rachman pada 13 Maret 2026. OTT tersebut merupakan yang kesembilan di tahun 2026.
Reaksi PKB dan Cak Imin Terhadap Kasus Korupsi
Abdul Muhaimin Iskandar mengungkapkan rasa tidak menyangkanya atas keterlibatan kader partainya dalam dugaan tindak pidana korupsi. Sebagai ketua umum, Cak Imin menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap situasi yang menimpa Bupati Cilacap tersebut. Ia berharap proses hukum dapat berjalan transparan dan adil.
Meskipun demikian, PKB melalui Cak Imin secara tegas menyatakan akan menghormati setiap tahapan dalam proses hukum yang dilakukan oleh KPK. Sikap ini menunjukkan komitmen partai terhadap penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia. PKB juga menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada lembaga antirasuah.
Kejadian ini menjadi sorotan publik mengingat Syamsul Auliya Rachman adalah seorang kepala daerah sekaligus kader partai politik. Cak Imin tidak memberikan komentar lebih lanjut mengenai langkah internal partai terhadap kadernya yang tersandung kasus hukum. Fokus utama saat ini adalah menghormati jalannya proses hukum.
Kronologi Kasus Pemerasan Bupati Cilacap oleh KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 13 Maret 2026. Operasi ini berhasil mengamankan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman bersama 26 orang lainnya. Penangkapan ini juga menyita sejumlah uang tunai dalam bentuk rupiah sebagai barang bukti.
Pada hari berikutnya, Jumat, 14 Maret 2026, KPK secara resmi mengumumkan penetapan tersangka terhadap Syamsul Auliya Rachman (AUL) dan Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardoo (SAD). Keduanya diduga terlibat dalam kasus pemerasan dan penerimaan lainnya. Praktik ini terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.
Berdasarkan penyelidikan KPK, Syamsul Auliya Rachman menargetkan perolehan uang sebesar Rp750 juta dari aksi pemerasan tersebut. Dana ini direncanakan untuk dua peruntukan utama. Sebagian besar, yakni Rp515 juta, dialokasikan untuk Tunjangan Hari Raya (THR) Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Cilacap.
Sementara itu, sisa dana dari target pemerasan tersebut akan digunakan untuk kepentingan pribadi Bupati Syamsul Auliya Rachman. Namun, sebelum berhasil mencapai target Rp750 juta, ia baru mengumpulkan Rp610 juta. Jumlah tersebut berhasil disita oleh KPK saat operasi tangkap tangan dilakukan.
Sumber: AntaraNews