KPK Ungkap Modus Pemerasan Bupati Cilacap, Target Rp750 Juta Hanya Terkumpul Rp610 Juta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan pemerasan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman yang menargetkan Rp750 juta dari SKPD untuk tunjangan hari raya (THR) dan kebutuhan pribadi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkap detail modus pemerasan yang diduga dilakukan oleh Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman (AUL). Sang Bupati menargetkan pengumpulan dana sebesar Rp750 juta dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap. Namun, dari target tersebut, hanya Rp610 juta yang berhasil terkumpul dari 23 SKPD hingga saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) dilakukan.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa uang hasil pemerasan ini direncanakan untuk tunjangan hari raya (THR) dan kebutuhan pribadi Bupati. Perintah pemerasan tersebut melibatkan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap Sadmoko Danardono (SAD) sebagai pihak yang diperintahkan untuk mengumpulkan dana.
Kasus ini bermula dari OTT KPK pada 13 Maret 2026, yang kemudian menetapkan Syamsul Auliya Rachman dan Sadmoko Danardono sebagai tersangka pada 14 Maret 2026. OTT tersebut juga berhasil menyita sejumlah uang tunai sebagai barang bukti.
Modus Operandi Pemerasan Bupati Cilacap Terungkap
Asep Guntur Rahayu membeberkan bahwa Bupati Syamsul Auliya Rachman memerintahkan Sekda Sadmoko Danardono untuk mengumpulkan uang sebesar Rp750 juta. Dana tersebut berasal dari pemerasan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Target awal Rp750 juta ini dialokasikan untuk eksternal sebesar Rp515 juta, sementara sisanya diperuntukkan bagi kebutuhan pribadi Bupati. Sadmoko kemudian mendelegasikan tugas ini kepada tiga asisten Sekretariat Daerah (Setda) Cilacap, yaitu Asisten I Sumbowo (SUM), Asisten II Ferry Adhi Dharma (FER), serta Asisten III Budi Santoso (BUD).
Ketiga asisten tersebut bertugas untuk memeras 47 satuan kerja perangkat daerah yang ada. Dalam periode 9-13 Maret 2026, sebanyak 23 perangkat daerah Kabupaten Cilacap telah menyetorkan uang. Total dana yang terkumpul melalui Ferry Adhi Dharma mencapai Rp610 juta.
Kronologi Penangkapan dan Penetapan Tersangka
KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 13 Maret 2026, yang merupakan OTT kesembilan di tahun 2026 dan yang ketiga di bulan Ramadhan. Dalam operasi tersebut, Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan 26 orang lainnya ditangkap.
KPK juga berhasil menyita uang tunai dalam bentuk rupiah sebagai barang bukti dari lokasi penangkapan. Uang yang terkumpul dari hasil pemerasan tersebut telah dibagi ke dalam sejumlah tas bingkisan.
Sehari setelah OTT, pada 14 Maret 2026, KPK secara resmi mengumumkan Syamsul Auliya Rachman (AUL) dan Sadmoko Danardono (SAD) sebagai tersangka. Keduanya dijerat dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, untuk tahun anggaran 2025-2026.
Implikasi Hukum dan Dugaan Keterkaitan Proyek
Kasus pemerasan ini tidak hanya berhenti pada pengumpulan dana untuk THR dan kebutuhan pribadi Bupati. KPK juga menyatakan bahwa OTT tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan atas proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.
Dugaan ini mengindikasikan adanya praktik korupsi yang lebih luas di Pemkab Cilacap, melibatkan tahun anggaran 2025-2026. Penyelidikan lebih lanjut akan mengungkap detail keterlibatan para tersangka dalam proyek-proyek tersebut.
KPK terus mendalami peran masing-masing pihak yang terlibat, termasuk para asisten Setda yang diperintahkan untuk mengumpulkan uang. Pengembangan kasus ini diharapkan dapat membersihkan praktik korupsi di pemerintahan daerah dan memastikan akuntabilitas.
Sumber: AntaraNews