KPK Ungkap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman Berencana Beri THR dari Hasil Pemerasan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman berencana memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Forkopimda dari dana hasil pemerasan yang mencapai Rp610 juta, membuat pembaca penasaran akan detail kasus ini.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membongkar dugaan praktik pemerasan yang melibatkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman. Setelah berhasil memeras sejumlah pihak, Bupati Syamsul Auliya Rachman berencana mengalokasikan sebagian dana tersebut sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Dana hasil pemerasan yang terkumpul sekitar Rp610 juta ini ditemukan KPK dalam enam tas hadiah berwarna putih. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa pembagian THR tersebut akan bervariasi, mulai dari Rp20 juta hingga Rp100 juta untuk masing-masing anggota Forkopimda.
Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 13 Maret 2026, yang juga mengamankan 26 orang lainnya. Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardoo kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap tahun anggaran 2025-2026.
Modus Pemerasan dan Alokasi Dana THR
KPK menjelaskan bahwa Bupati Syamsul Auliya Rachman menargetkan perolehan dana sebesar Rp750 juta dari aksi pemerasan yang dilakukannya. Namun, ia baru berhasil mengumpulkan sekitar Rp610 juta sebelum akhirnya tertangkap tangan oleh tim KPK.
Dana hasil pemerasan tersebut sebagian besar dialokasikan untuk Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Cilacap. Rencana alokasi THR ini mencapai angka fantastis, yakni Rp515 juta dari total dana yang terkumpul.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebutkan bahwa besaran THR yang akan diberikan kepada masing-masing anggota Forkopimda bervariasi. “Ada yang Rp100 juta, Rp50 juta gitu ya. Jadi, masing-masing forkopimda itu berbeda, bahkan ada juga yang Rp20 juta,” ujarnya.
Sisa dari dana pemerasan tersebut, setelah dialokasikan untuk THR Forkopimda, rencananya akan digunakan untuk kepentingan pribadi Bupati Syamsul Auliya Rachman. Uang hasil pemerasan sejumlah Rp610 juta tersebut kemudian ditaruh dalam enam tas hadiah berwarna putih sebagai upaya untuk menyamarkan asal-usulnya.
Kronologi Penangkapan dan Penetapan Tersangka
Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terjadi pada 13 Maret 2026. Ini merupakan OTT kesembilan yang berhasil dilakukan KPK di tahun 2026 dan yang ketiga selama bulan Ramadhan.
Dalam operasi tersebut, KPK berhasil mengamankan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman bersama 26 orang lainnya di lokasi yang berbeda. Petugas juga menyita sejumlah uang tunai dalam bentuk rupiah sebagai barang bukti penting dalam penyidikan kasus ini.
Sehari setelah OTT, pada 14 Maret 2026, KPK secara resmi mengumumkan penetapan tersangka dalam kasus ini. Syamsul Auliya Rachman (AUL) dan Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardoo (SAD) menjadi dua nama yang ditetapkan sebagai tersangka utama.
Keduanya diduga kuat terlibat dalam kasus pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Peristiwa ini terjadi pada tahun anggaran 2025-2026, menunjukkan adanya praktik korupsi yang terstruktur dan merugikan negara.
Sumber: AntaraNews