KPK Ungkap Kapolresta Cilacap Jadi Penerima THR dari Bupati, OTT Libatkan 27 Orang
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap salah satu pihak yang akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dari Bupati Cilacap adalah Kapolresta Cilacap. Pengungkapan ini menyusul operasi tangkap tangan (OTT KPK Bupati Cilacap) yang menjaring 27 orang.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta baru terkait kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap. Salah satu pejabat yang akan menerima THR dari Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman adalah Kapolresta Cilacap Kombes Pol Budi Adhy Buono. Informasi ini disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3) malam.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari pengembangan kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 13 Maret 2026. OTT tersebut berhasil mengamankan Bupati Cilacap beserta 26 orang lainnya. Mereka ditangkap di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, untuk menghindari konflik kepentingan.
KPK telah menetapkan Bupati Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardoo sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat dalam pemerasan serta penerimaan lainnya pada tahun anggaran 2025-2026. Kasus ini mencuat setelah serangkaian pemeriksaan intensif.
Kronologi OTT dan Penetapan Tersangka
Pada 13 Maret 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melancarkan operasi tangkap tangan kesembilan di tahun 2026. Ini juga merupakan OTT ketiga yang dilakukan KPK selama bulan Ramadhan. Sebanyak 27 orang diamankan dalam operasi senyap tersebut.
Di antara mereka yang ditangkap adalah Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman. KPK juga menyita sejumlah uang tunai dalam bentuk rupiah sebagai barang bukti awal. Operasi ini menjadi sorotan publik atas komitmen KPK memberantas korupsi.
Sehari setelah OTT, tepatnya 14 Maret 2026, KPK secara resmi mengumumkan penetapan tersangka. Bupati Syamsul Auliya Rachman (AUL) dan Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardoo (SAD) ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat atas dugaan pemerasan dan penerimaan lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.
Alasan Pemeriksaan Dipindahkan ke Banyumas
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan alasan penting di balik lokasi pemeriksaan. Pemeriksaan terhadap 27 orang yang ditangkap tidak dilakukan di Polresta Cilacap. Keputusan ini diambil untuk menghindari potensi konflik kepentingan.
“Salah satu forkopimda itu adalah Kapolres di situ (Cilacap, red.),” ujar Asep Guntur Rahayu. Pernyataan ini menegaskan adanya keterlibatan pejabat kepolisian dalam skema penerimaan THR. Oleh karena itu, tim KPK memindahkan lokasi pemeriksaan ke Banyumas.
Langkah pemindahan lokasi pemeriksaan ini menunjukkan prinsip kehati-hatian KPK. Tujuannya adalah memastikan proses hukum berjalan objektif dan transparan. Integritas penyelidikan menjadi prioritas utama bagi lembaga antirasuah.
Skema THR dan Target Pemerasan Bupati
Bupati Syamsul Auliya Rachman diduga menargetkan perolehan dana sebesar Rp750 juta dari aksi pemerasan ini. Dana tersebut memiliki alokasi spesifik yang telah direncanakan. Sebagian besar dana dialokasikan untuk Tunjangan Hari Raya (THR) Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Sebanyak Rp515 juta dari target tersebut diperuntukkan bagi THR Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Cilacap. Sisa dana lainnya direncanakan untuk kepentingan pribadi Bupati. Skema ini menunjukkan modus operandi yang terstruktur.
Namun, sebelum berhasil mencapai target Rp750 juta, Bupati Syamsul Auliya Rachman telah ditangkap KPK. Total dana yang berhasil dikumpulkan oleh Bupati sebelum penangkapan adalah Rp610 juta. Penangkapan ini menggagalkan upaya pemerasan lebih lanjut.
Sumber: AntaraNews