KPK Ungkap Target Pengumpulan Uang Pemerasan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman pada 13 Maret

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman menargetkan uang pemerasan terkumpul 13 Maret 2026. Simak detail target dan alasannya di sini.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
KPK Ungkap Target Pengumpulan Uang Pemerasan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman pada 13 Maret
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar modus Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman yang diduga memeras SKPD untuk mengumpulkan THR bagi Forkopimda, termasuk polisi dan jaksa, dengan total target setoran mencapai Rp750 juta. (AntaraNews)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkap fakta mengejutkan terkait kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman. Bupati Syamsul Auliya disebut menargetkan pengumpulan uang hasil pemerasan tersebut pada tanggal 13 Maret 2026. Pengungkapan ini disampaikan oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Target waktu tersebut bukan tanpa alasan, mengingat uang yang terkumpul rencananya akan didistribusikan sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Dana ini diperuntukkan bagi Forkopimda di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, termasuk kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan. Penentuan batas waktu ini mempertimbangkan masa libur Lebaran yang akan segera tiba.

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 13 Maret 2026, menangkap Bupati Syamsul Auliya Rachman dan 26 orang lainnya. OTT tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan dari proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap. KPK kemudian menetapkan Bupati Syamsul Auliya dan Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardoo sebagai tersangka pada 14 Maret 2026.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman memiliki target spesifik untuk mengumpulkan uang hasil pemerasan. Target tersebut adalah pada 13 Maret 2026, sebelum masa libur Lebaran tiba. Hal ini diungkapkan Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Sabtu (14/3) malam.

Penetapan tenggat waktu tersebut didasarkan pada pertimbangan distribusi uang yang akan digunakan sebagai Tunjangan Hari Raya (THR). THR ini dialokasikan untuk Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Bupati Syamsul Auliya ingin memastikan dana tersebut terdistribusi sebelum libur bersama.

Asep Guntur menekankan pentingnya pendistribusian dana sebelum tanggal 13 Maret, mengingat tanggal tersebut sudah mendekati libur bersama. Oleh karena itu, pengumpulan uang harus selesai sebelum periode libur tersebut. Situasi ini menunjukkan adanya perencanaan yang matang terkait pengumpulan dan penggunaan dana ilegal tersebut.

Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 13 Maret 2026 menjadi titik awal terungkapnya kasus ini. Ini merupakan OTT kesembilan yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026, sekaligus yang ketiga di bulan Ramadhan. Dalam operasi tersebut, Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman ditangkap bersama 26 orang lainnya, termasuk aparatur sipil negara dan pihak swasta.

Selain penangkapan, KPK juga berhasil menyita sejumlah uang tunai dalam bentuk rupiah sebagai barang bukti, dengan total mencapai Rp610 juta. OTT ini diduga kuat berkaitan dengan praktik penerimaan uang dari berbagai proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Penyelidikan mendalam terus dilakukan untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat.

Sehari setelah OTT, pada 14 Maret 2026, KPK secara resmi mengumumkan penetapan tersangka. Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman (AUL) dan Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardoo (SAD) ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat dalam kasus pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap untuk tahun anggaran 2025-2026.

Dugaan modus operandi dalam kasus ini adalah pemerasan terkait proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap. Uang hasil pemerasan tersebut kemudian ditargetkan untuk dikumpulkan pada tanggal tertentu. Tujuannya adalah untuk mendistribusikannya sebagai THR kepada Forkopimda, menunjukkan pola korupsi yang terstruktur dan terencana.

KPK juga mengungkapkan bahwa sebanyak 23 dari 47 satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Cilacap telah menyetorkan uang pemerasan untuk Bupati Syamsul Auliya Rachman. Uang THR yang diminta Bupati Cilacap ini berasal dari ijon proyek dan setoran kepala SKPD. Praktik ijon proyek berpotensi menurunkan kualitas pekerjaan dan merugikan masyarakat.

Penetapan Bupati dan Sekretaris Daerah sebagai tersangka memiliki implikasi hukum yang serius. Keduanya akan menghadapi proses hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Kasus ini juga menjadi peringatan bagi pejabat publik lainnya untuk menjunjung tinggi integritas dan menghindari praktik korupsi dalam bentuk apapun.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi