KPK Dalami Sumber Uang Setoran untuk Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya Rachman
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami sumber uang yang disetorkan kepada Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya Rachman, termasuk potensi keterlibatan pihak swasta dalam kasus pemerasan THR ini.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini sedang intensif mendalami asal-usul uang yang disetorkan kepada Bupati Cilacap nonaktif, Syamsul Auliya Rachman. Penyelidikan ini merupakan bagian dari upaya menelusuri dugaan pemerasan tunjangan hari raya (THR) yang melibatkan pejabat daerah tersebut. KPK berupaya mengungkap seluruh jaringan dan motif di balik aliran dana ilegal ini.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pertanyaan besar muncul terkait alasan personal di balik pemberian uang tersebut. Pihak KPK ingin mengetahui apakah uang itu berasal dari pejabat daerah atau pihak swasta yang dijanjikan proyek. Proses penyidikan akan fokus menjawab pertanyaan krusial tersebut secara mendalam.
Pendalaman sumber uang ini sangat penting untuk menelusuri efek domino dari kasus pemerasan THR yang diduga melibatkan Syamsul Auliya. KPK meyakini bahwa kasus ini dapat membuka tabir modus-modus korupsi lainnya. Hal ini menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas praktik rasuah di pemerintahan daerah.
Penelusuran Sumber Dana dan Potensi Keterlibatan Pihak Swasta
KPK secara serius menyoroti pertanyaan mengenai motivasi di balik setoran uang kepada Syamsul Auliya Rachman. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menekankan pentingnya mencari tahu alasan individu memberikan uang tersebut. Ini menjadi titik awal untuk mengungkap kemungkinan adanya janji-janji proyek kepada pihak swasta.
Penyelidik KPK akan berfokus pada identifikasi sumber asli dana yang disetorkan, apakah murni dari dinas (SKPD) atau bersumber dari pihak swasta yang dijanjikan proyek. KPK ingin memastikan apakah ada pengondisian proyek, mark-up nilai, atau penurunan spesifikasi bangunan jika bersumber dari swasta.
Budi Prasetyo menegaskan bahwa efek domino dari kasus ini bisa sangat luas, berpotensi mengungkap modus korupsi lainnya. Pendalaman ini diharapkan dapat membongkar praktik-praktik ilegal yang mungkin telah berlangsung lama. KPK berkomitmen untuk menindak tegas semua pihak yang terlibat.
Kronologi OTT dan Penetapan Tersangka Kasus Pemerasan
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 13 Maret 2026. OTT tersebut merupakan yang kesembilan di tahun 2026 dan ketiga selama bulan Ramadhan. Dalam operasi tersebut, KPK berhasil mengamankan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman bersama 26 orang lainnya.
KPK juga menyita uang tunai dalam bentuk rupiah sebesar Rp 610 juta sebagai barang bukti saat OTT. Sehari setelah OTT, pada 14 Maret 2026, KPK resmi menetapkan Syamsul Auliya Rachman (AUL) dan Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardoo (SAD) sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Syamsul Auliya Rachman diduga menargetkan perolehan uang sebesar Rp750 juta dari aksi pemerasan ini. Dana tersebut rencananya akan dibagi, dengan Rp515 juta dialokasikan untuk Tunjangan Hari Raya (THR) Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Cilacap. Sisa dana akan digunakan untuk kepentingan pribadi Syamsul Auliya. Namun, ia baru berhasil mengumpulkan Rp610 juta sebelum ditangkap KPK.
Sumber: AntaraNews