KPK Ungkap Modus Bupati Cilacap Korupsi THR, Diduga Peras SKPD
KPK berhasil menangkap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dalam operasi tangkap tangan, mengungkap modus Bupati Cilacap korupsi dengan memeras SKPD demi THR Forkopimda dan kepentingan pribadi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan 26 orang lainnya pada 13 Maret 2026. Penangkapan ini menjadi yang kesembilan di tahun 2026 dan yang ketiga selama bulan Ramadhan. Kasus ini terkait dugaan pemerasan dan penerimaan uang di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa Syamsul Auliya Rachman berpotensi mengulangi perbuatannya jika tidak ditangkap tahun ini. Praktik pemerasan serupa diduga telah terjadi pada Ramadhan 2025 namun belum terpantau oleh KPK.
Pada 14 Maret 2026, KPK secara resmi mengumumkan penetapan tersangka terhadap Syamsul Auliya Rachman (AUL) dan Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardoo (SAD). Keduanya dijerat dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap untuk tahun anggaran 2025-2026.
Modus Operandi Bupati Cilacap Korupsi Dana THR
KPK mengungkapkan modus operandi Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dalam melakukan pemerasan terhadap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Target utama adalah pengumpulan dana untuk Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Cilacap.
Syamsul Auliya menargetkan total Rp750 juta dari aksi pemerasan ini. Sebagian besar, yaitu Rp515 juta, direncanakan untuk THR Forkopimda, sementara sisanya akan digunakan untuk kepentingan pribadinya.
Sebelum tertangkap tangan oleh KPK, Syamsul Auliya telah berhasil mengumpulkan uang sejumlah Rp610 juta. Penangkapan ini mencegahnya untuk mencapai target penuh dan kemungkinan mengulangi perbuatannya di masa mendatang.
Peringatan KPK Terkait Potensi Pengulangan Tindak Pidana
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menegaskan pentingnya penangkapan Syamsul Auliya Rachman pada tahun ini. Menurut Asep, jika tidak ditangkap, Bupati Cilacap berpotensi besar memeras lagi SKPD demi THR di tahun berikutnya.
Asep Guntur menjelaskan bahwa praktik pemerasan serupa pernah dilakukan pada Ramadhan 2025. Namun, saat itu KPK belum memonitor atau menerima laporan informasi terkait praktik tersebut, sehingga tidak ada tindakan hukum yang dapat diambil.
Pernyataan ini menunjukkan pola perilaku koruptif yang berulang dan menjadi dasar bagi KPK untuk melakukan tindakan tegas. Penangkapan ini diharapkan dapat memutus rantai pemerasan yang merugikan keuangan daerah dan masyarakat Cilacap.
Kronologi OTT dan Penetapan Tersangka
Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 13 Maret 2026 berhasil mengamankan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman bersama 26 orang lainnya. Dalam OTT ini, KPK juga menyita sejumlah uang tunai dalam bentuk rupiah sebagai barang bukti.
Sehari setelah OTT, pada 14 Maret 2026, KPK secara resmi mengumumkan penetapan tersangka. Syamsul Auliya Rachman (AUL) dan Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardoo (SAD) menjadi dua nama utama yang dijerat dalam kasus ini.
Keduanya disangkakan atas kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap. Kasus ini mencakup anggaran tahun 2025-2026, menunjukkan adanya perencanaan tindak pidana korupsi yang sistematis dan terstruktur.
Sumber: AntaraNews