FOTO: Bupati dan Sekda Cilacap Ditahan KPK Usai Operasi Tangkap Tangan
Bupati dan Sekda Cilacap ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi setelah terjaring operasi tangkap tangan terkait dugaan pemerasan di lingkungan pemerintah daerah.
Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekda Cilacap Sadmoko Danardono saat digiring petugas menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Sabtu (14/3/2026). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
ADVERTISEMENT
Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap Sadmoko Danardono digiring petugas menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta pada Sabtu 14 Maret 2026. Keduanya resmi ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap Jawa Tengah.
Komisi Pemberantasan Korupsi menahan dua pejabat daerah tersebut setelah melakukan serangkaian pemeriksaan. Selain melakukan penahanan penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen elektronik serta uang tunai senilai Rp 610 juta yang diduga berkaitan dengan perkara yang tengah diselidiki.
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan KPK pada Jumat 13 Maret 2026 di wilayah Kabupaten Cilacap. Dalam operasi tersebut tim penindakan mengamankan Syamsul Auliya Rachman bersama Sadmoko Danardono.
Berdasarkan hasil konstruksi perkara yang disampaikan oleh Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu Syamsul Auliya Rachman selaku Bupati Cilacap diduga memerintahkan Sadmoko Danardono sebagai Sekretaris Daerah untuk mengumpulkan sejumlah uang. Dana tersebut disebut akan digunakan untuk kebutuhan pemberian Tunjangan Hari Raya menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah bagi kepentingan pribadi serta pihak eksternal.
Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekda Cilacap Sadmoko Danardono saat digiring petugas menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Sabtu (14/3/2026). Liputan6.com/Helmi FithriansyahBupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman saat digiring petugas menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Sabtu (14/3/2026). Liputan6.com/Helmi FithriansyahBupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekda Cilacap Sadmoko Danardono saat digiring petugas menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Sabtu (14/3/2026). Liputan6.com/Helmi FithriansyahBupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekda Cilacap Sadmoko Danardono saat digiring petugas menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Sabtu (14/3/2026). Liputan6.com/Helmi FithriansyahBupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekda Cilacap Sadmoko Danardono saat digiring petugas menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Sabtu (14/3/2026). Liputan6.com/Helmi FithriansyahBupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman saat digiring petugas menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Sabtu (14/3/2026). Liputan6.com/Helmi FithriansyahBupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman saat digiring petugas menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Sabtu (14/3/2026). Liputan6.com/Helmi FithriansyahBupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekda Cilacap Sadmoko Danardono saat digiring petugas menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Sabtu (14/3/2026). Liputan6.com/Helmi Fithriansyah
KPK mengungkap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman membutuhkan Rp515 juta untuk THR polisi dan jaksa di forkopimda. Dugaan ini muncul setelah OTT dan penetapan tersangka.
KPK berhasil menangkap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dalam operasi tangkap tangan, mengungkap modus Bupati Cilacap korupsi dengan memeras SKPD demi THR Forkopimda dan kepentingan pribadi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman berencana memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Forkopimda dari dana hasil pemerasan yang mencapai Rp610 juta, membuat pembaca penasaran akan detail kasus ini.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan pemerasan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman yang menargetkan Rp750 juta dari SKPD untuk tunjangan hari raya (THR) dan kebutuhan pribadi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik pemerasan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman, di mana 23 satuan kerja daerah diduga menyetorkan uang. Simak detail pengungkapan kasus ini yang mengejutkan publik.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap salah satu pihak yang akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dari Bupati Cilacap adalah Kapolresta Cilacap. Pengungkapan ini menyusul operasi tangkap tangan (OTT KPK Bupati Cilacap) yang menjaring 27 orang.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik pemerasan yang dilakukan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman, yang menargetkan Rp750 juta namun hanya berhasil mengumpulkan Rp610 juta dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk Tunjangan Hari R
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik pemerasan yang dilakukan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman terhadap satuan kerja perangkat daerah, dengan bantuan Satpol PP dan beberapa pejabat lainnya.
KPK memindahkan pemeriksaan ke Polres banyumas untuk menghindari conflict f interest. Lantaran Polres Cilacap masuk dalam daftar pembagian THR dari duit panas.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar modus Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman yang diduga memeras SKPD untuk mengumpulkan THR bagi Forkopimda, termasuk polisi dan jaksa, dengan total target setoran mencapai Rp750 juta.