KPK Ungkap Modus Pemerasan Bupati Cilacap, Target Rp750 Juta Hanya Terkumpul Rp610 Juta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik pemerasan yang dilakukan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman, yang menargetkan Rp750 juta namun hanya berhasil mengumpulkan Rp610 juta dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk Tunjangan Hari R
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkap modus pemerasan yang dilakukan oleh Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman (AUL). Bupati Syamsul Auliya Rachman menargetkan untuk mendapatkan uang sebesar Rp750 juta dari hasil memeras satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap. Namun, dari target tersebut, KPK menyatakan bahwa hanya sejumlah Rp610 juta yang berhasil terkumpul.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Syamsul Auliya Rachman awalnya memerintahkan Sekretaris Daerah Cilacap, Sadmoko Danardono (SAD), untuk mengumpulkan dana hingga Rp750 juta. Uang ini direncanakan akan digunakan oleh Bupati Cilacap untuk tunjangan hari raya (THR) Lebaran Idul Fitri 1447 H dan kebutuhan pribadi.
Praktik pemerasan ini melibatkan sejumlah pejabat lainnya, di mana Sadmoko Danardono kemudian memerintahkan Asisten I Sekretariat Daerah Cilacap Sumbowo (SUM), Asisten II Setda Cilacap Ferry Adhi Dharma (FER), serta Asisten III Setda Cilacap Budi Santoso (BUD) untuk mengumpulkan uang. Mereka memeras sebanyak 47 perangkat daerah di Kabupaten Cilacap.
Kronologi Pemerasan dan Peran Pejabat Terlibat
Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman, yang menjabat periode 2025-2030, menginstruksikan Sekretaris Daerah Sadmoko Danardono untuk mengumpulkan uang guna keperluan THR pribadi dan pihak eksternal. Instruksi ini kemudian ditindaklanjuti oleh Sadmoko dengan melibatkan para asisten Setda untuk menagih setoran dari perangkat daerah.
Dalam periode 9 hingga 13 Maret 2026, sebanyak 23 perangkat daerah di Kabupaten Cilacap telah menyetorkan uang yang diminta oleh Bupati Syamsul Auliya Rachman. Uang tersebut dikumpulkan melalui Ferry Adhi Dharma, salah satu asisten Setda, dengan total mencapai Rp610 juta.
Meskipun target awal pemerasan adalah Rp750 juta, jumlah yang berhasil terkumpul dan disita oleh KPK adalah Rp610 juta. Uang tersebut telah dibagi ke dalam sejumlah tas bingkisan sebelum diserahkan kepada Sadmoko Danardono, dan kini menjadi barang bukti yang diamankan oleh KPK.
Operasi Tangkap Tangan dan Penetapan Tersangka
KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 13 Maret 2026, yang merupakan OTT kesembilan di tahun 2026 dan yang ketiga selama bulan Ramadhan. Dalam operasi senyap tersebut, KPK mengamankan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman bersama 26 orang lainnya.
OTT ini berkaitan dengan dugaan penerimaan atas proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, untuk tahun anggaran 2025-2026. Selain mengamankan para pihak, KPK juga menyita uang tunai dalam bentuk rupiah sebagai barang bukti.
Setelah pemeriksaan intensif, pada 14 Maret 2026, KPK secara resmi mengumumkan Syamsul Auliya Rachman (AUL) dan Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardono (SAD) sebagai tersangka. Keduanya dijerat dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.
Sumber: AntaraNews