KPK Ungkap Alasan Perangkat Daerah Setor Uang ke Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

KPK membeberkan alasan di balik setoran uang dari perangkat daerah kepada Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman, yang diduga karena kekhawatiran akan digeser jabatan atau dianggap tidak loyal.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
KPK Ungkap Alasan Perangkat Daerah Setor Uang ke Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman
KPK membeberkan alasan di balik setoran uang dari perangkat daerah kepada Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman, yang diduga karena kekhawatiran akan digeser jabatan atau dianggap tidak loyal. (AntaraNews)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan di balik praktik pemerasan yang melibatkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman. Satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap diduga menyetorkan uang karena khawatir akan diganti dari jabatannya. Situasi ini memicu kekhawatiran akan ketidaksetiaan terhadap pimpinan.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa ada kekhawatiran kuat di kalangan pejabat daerah. Mereka takut digeser atau mengalami mutasi jika tidak memenuhi permintaan Bupati. Hal ini diungkapkan Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK pada Sabtu malam (14/3).

Selain itu, Asep Guntur juga mengatakan bahwa para pejabat memutuskan menyetorkan uang karena khawatir dianggap tidak loyal terhadap perintah Syamsul Auliya. Ketidakpatuhan terhadap permintaan Syamsul Auliya Rachman dianggap sebagai bentuk pembangkangan, yang menciptakan iklim ketakutan di lingkungan pemerintahan.

KPK menyoroti pola intimidasi yang diduga dilakukan oleh Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman terhadap perangkat daerahnya. Para kepala SKPD merasa terdesak untuk memenuhi permintaan uang yang diduga dilakukan oleh Bupati. Mereka khawatir akan dampak negatif pada karier jika menolak, termasuk ancaman mutasi atau penggantian jabatan.

Ancaman mutasi atau penggantian jabatan menjadi pemicu utama setoran uang tersebut dari para pejabat daerah. Pejabat memilih untuk memenuhi permintaan demi menjaga posisi dan menghindari konsekuensi yang tidak diinginkan. Ini menunjukkan adanya penyalahgunaan wewenang yang merugikan tata kelola pemerintahan yang baik.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menegaskan bahwa kekhawatiran ini sangat beralasan di kalangan perangkat daerah. Situasi ini menunjukkan adanya penyalahgunaan wewenang. Praktik ini merugikan tata kelola pemerintahan yang baik dan menciptakan lingkungan kerja yang tidak sehat.

KPK juga menemukan bahwa alasan lain adalah kekhawatiran dianggap tidak loyal jika tidak memenuhi permintaan Bupati. Pejabat yang tidak menyetor uang akan dicap sebagai pembangkang. Hal ini menciptakan lingkungan kerja yang tidak sehat dan penuh tekanan bagi para ASN.

KPK sebelumnya telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 13 Maret 2026 yang menjerat Bupati Cilacap. OTT ini merupakan yang kesembilan di tahun 2026, sekaligus yang ketiga selama bulan Ramadhan tahun ini.

Dalam OTT tersebut, Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman turut diamankan bersama 26 orang lainnya. Petugas KPK juga menyita sejumlah uang tunai dalam bentuk rupiah. Penangkapan ini mengejutkan banyak pihak dan menjadi sorotan publik.

Pada 14 Maret 2026, KPK secara resmi mengumumkan Syamsul Auliya Rachman (AUL) dan Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardoo (SAD) sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat dalam kasus pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, tahun anggaran 2025-2026.

Syamsul Auliya Rachman diduga menargetkan perolehan uang sebesar Rp750 juta dari praktik pemerasan ini. Sebagian dana, yakni Rp515 juta, dialokasikan untuk Tunjangan Hari Raya (THR) Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Cilacap, serta sisanya untuk kepentingan pribadi. Namun, dia baru meraih Rp610 juta sebelum ditangkap KPK.

  • Target pemerasan yang ditetapkan oleh Syamsul Auliya Rachman mencapai Rp750 juta.
  • Dana sebesar Rp515 juta dari target tersebut dialokasikan untuk Tunjangan Hari Raya (THR) Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Cilacap.
  • Sisa dana dari pemerasan tersebut direncanakan untuk kepentingan pribadi Bupati.
  • Sebelum tertangkap KPK, Syamsul Auliya Rachman diduga telah mengumpulkan uang sebesar Rp610 juta.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi