Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta Polres Cilacap masuk daftar penerima Tunjangan Hari Raya (THR) dari bupati Cilacap Syamsul Auliya. Diketahui, uang THR hasil dari pemalakan Bupati ke para kepala dinas di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dengan ancaman mutasi jika tak dituruti.
Syamsul sendiri sudah ditetapkan tersangka korupsi pemalakan uang THR di satuan kedinasan daerahnya sendiri. Diketahui, kasus terbongkar dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK beberapa hari yang lalu.
Namun menjadi pertanyaan, dari 27 orang ditangkap saat OTT, mengapa pemeriksaan dilakukan di Polres Banyumas?
Menurut Deputi Bidang Penindakan KPK, Asep Guntur, hal itu sengaja dilakukan penyidik, sebab berdasarkan informasi diterima bahwa Polres setempat, menjadi salah satu pihak eksternal yang diguyur bupati dari THR haram tersebut.
"Kemudian terhadap 27 orang (terjaring OTT) kenapa diperiksanya di Banyumas dan tidak di cilacap? kami menghindari Terjadinya conflit of interest Kenapa? Karena dari hasil pemeriksaan dan Informasi yang kita kumpulkan, bahwa uang tersebut sudah di Forkopmda, salah satu forkopimdanya adalah Polres (Cilacap)," kata Asep saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3).
Asep pun menghindari pemeriksaan yang tidak berimbang jika dilakukan di sana. Karenanya, dia memindahkannya ke polres lain.
"Makanya tidak dilakukan Pemeriksaan nya di polres, makanya tidak dilakukan pemeriksaannya di Polres Cilacap, untuk menghindari Tadi Conflict of interest (COI) Ini kita pindah ke Banyumas," jelas Asep.
Advertisement
Bupati Cilacap Tersangka
Sebagai informasi, dalam kasus ini KPK kemudian menaikkan perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka. Mereka adalah Bupati Cilacap 2025-2030, Syamsul Auliya dan Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap, Sadmoko Danardono.
Advertisement
Jeratan Hukum
"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para Tersangka untuk 20 hari pertama sejak 14 Maret-2 April 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," tegas Asep.
Atas perbuatannya, Asep memastikan para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.