KPK Tetapkan Bupati dan Sekda Cilacap Tersangka Pemerasan THR
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati dan Sekda Cilacap sebagai tersangka kasus pemerasan terkait pengumpulan Tunjangan Hari Raya (THR). Simak detail modus operandi dan fakta-fakta terbaru dari kasus ini.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman (AUL) dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cilacap Sadmoko Danardono (SAD) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemerasan. Penetapan ini dilakukan setelah ditemukan kecukupan alat bukti pascaoperasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Jumat (13/3) malam.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Jakarta pada Sabtu malam (14/3), mengonfirmasi status tersangka keduanya. Syamsul Auliya Rachman merupakan Bupati Cilacap untuk periode 2025-2030, sementara Sadmoko Danardono menjabat sebagai Sekda Kabupaten Cilacap.
Kedua pejabat tersebut kini ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 14 Maret hingga 2 April 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kronologi Penangkapan dan Penetapan Tersangka
Operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Syamsul Auliya Rachman dan Sekda Sadmoko Danardono bermula dari laporan pengaduan masyarakat. KPK kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mengamankan sejumlah pihak pada Jumat (13/3) malam.
Setelah pemeriksaan intensif selama 1x24 jam, KPK menemukan alat bukti yang cukup untuk menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan. Hal ini berujung pada penetapan Syamsul Auliya Rachman dan Sadmoko Danardono sebagai tersangka pada Sabtu (14/3).
Dalam OTT tersebut, tim KPK juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai senilai Rp610 juta. Uang tersebut diduga merupakan hasil dari pemerasan yang dilakukan.
Modus Operandi Pemerasan Dana THR
Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa modus operandi kasus ini adalah perintah dari Bupati Syamsul Auliya Rachman kepada Sekda Sadmoko Danardono untuk mengumpulkan uang. Dana tersebut dimaksudkan untuk pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) pribadi Bupati dan juga untuk pihak-pihak eksternal.
Pihak eksternal yang dimaksud adalah Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap. Sadmoko, bersama dengan tiga asisten Kabupaten Cilacap, membahas kebutuhan THR eksternal yang mencapai Rp515 juta.
Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, para asisten kabupaten meminta uang kepada setiap perangkat daerah di lingkungan Pemkab Cilacap. Target setoran awal diperkirakan mencapai sekitar Rp750 juta, dengan setiap satuan kerja ditargetkan menyetor antara Rp75 juta hingga Rp100 juta.
Dalam realisasinya, setoran yang diterima bervariasi, mulai dari Rp3 juta hingga Rp100 juta per perangkat daerah. Tercatat, dalam periode 9-13 Maret 2025, sebanyak 23 perangkat daerah di Kabupaten Cilacap telah menyetorkan dana dengan total mencapai Rp610 juta sesuai permintaan Bupati AUL.
Dampak dan Penegasan KPK terhadap Tindakan Korupsi
KPK menegaskan bahwa perbuatan pemerasan ini merupakan tindakan melawan hukum yang serius. Penyiapan THR oleh kepala daerah melalui perangkat daerah menunjukkan perilaku penyelenggaraan negara yang tidak berintegritas.
Menurut KPK, tidak ada alasan pembenaran maupun pemaafan untuk tindakan semacam ini. Perbuatan tersebut juga dapat menimbulkan efek domino penyimpangan dan pelanggaran lainnya.
Salah satu dampak yang dikhawatirkan adalah permintaan uang kepada pihak swasta yang dijanjikan mengerjakan proyek di daerah. Hal ini pada akhirnya akan berdampak pada kerugian keuangan negara daerah serta kualitas pembangunan infrastruktur di Kabupaten Cilacap.
Sumber: AntaraNews