Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan pernyataan penting terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur negara. Lembaga antirasuah ini menegaskan bahwa kepala daerah tidak perlu lagi memberikan THR kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) seperti TNI, Polri, jaksa, maupun hakim. Penegasan ini didasari fakta bahwa seluruh aparatur tersebut telah menerima THR dari Pemerintah Indonesia.
Pernyataan KPK ini muncul ke publik saat membahas dugaan tindakan pemerasan yang dilakukan oleh Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman. Bupati tersebut diduga melakukan pemerasan demi mengumpulkan dana untuk THR Forkopimda di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Kasus ini menyoroti praktik yang seharusnya tidak terjadi, mengingat alokasi THR sudah ditanggung oleh negara.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Pemerintah Indonesia telah mengalokasikan total Rp55,1 triliun untuk THR bagi 10,5 juta ASN, TNI, dan Polri di seluruh Indonesia. Oleh karena itu, tindakan kepala daerah untuk memberikan THR tambahan kepada Forkopimda dianggap tidak perlu dan berpotensi menimbulkan masalah hukum.
Advertisement
Advertisement
Asep Guntur Rahayu dari KPK secara tegas menyatakan bahwa kepala daerah tidak perlu lagi melakukan inisiatif pemberian THR kepada Forkopimda. Hal ini karena pemerintah pusat telah memastikan alokasi THR yang cukup bagi seluruh ASN, TNI, dan Polri. Total anggaran sebesar Rp55,1 triliun menunjukkan komitmen pemerintah dalam memenuhi hak-hak pegawai dan aparat negara.
“Pemerintah telah memberikan THR kepada 10,5 juta ASN, TNI, dan Polri di seluruh Indonesia dengan nilai total mencapai Rp55,1 triliun. Jadi, seharusnya apa yang dilakukan oleh saudara AUL tidak perlu lagi dilakukan karena baik ASN, TNI maupun Polri, itu pemerintah sudah memberikan THR yang mencapai Rp55,1 triliun,” ujar Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3) malam.
Penegasan ini bertujuan untuk mencegah praktik-praktik yang dapat mengarah pada tindak pidana korupsi, seperti pemerasan atau gratifikasi. KPK berharap kepala daerah dapat memahami bahwa menjaga hubungan baik dengan Forkopimda tidak harus melalui pemberian THR tambahan yang berpotensi melanggar aturan.
Advertisement
Advertisement
Pernyataan KPK ini tidak lepas dari kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman. KPK mengumumkan OTT tersebut pada 13 Maret 2026, yang merupakan OTT kesembilan di tahun 2026 dan yang ketiga selama bulan Ramadhan.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan Bupati Syamsul Auliya Rachman bersama 26 orang lainnya dan menyita uang tunai dalam bentuk rupiah. Pada 14 Maret 2026, KPK kemudian menetapkan Syamsul Auliya Rachman (AUL) dan Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardoo (SAD) sebagai tersangka.
Keduanya diduga terlibat dalam kasus pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap untuk tahun anggaran 2025-2026. Kasus ini menjadi contoh nyata risiko hukum yang mengintai jika kepala daerah berinisiatif mengumpulkan dana di luar ketentuan resmi untuk tujuan THR.
Advertisement
Advertisement
Berdasarkan penyelidikan KPK, Syamsul Auliya Rachman menargetkan perolehan dana sebesar Rp750 juta dari aksi pemerasan yang dilakukannya. Sebagian besar dari dana tersebut, yakni Rp515 juta, dialokasikan untuk Tunjangan Hari Raya (THR) Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Cilacap. Sisanya direncanakan untuk kepentingan pribadi sang Bupati.
Namun, sebelum berhasil mencapai targetnya, Syamsul Auliya Rachman baru mengumpulkan dana sebesar Rp610 juta sebelum akhirnya ditangkap oleh tim KPK. Kasus ini menjadi pengingat keras bagi seluruh kepala daerah untuk tidak melakukan tindakan serupa. KPK menekankan pentingnya transparansi dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku dalam pengelolaan keuangan daerah.
- Operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dilakukan pada 13 Maret 2026.
- Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardoo ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Maret 2026.
- Target pemerasan Bupati Cilacap mencapai Rp750 juta, dengan Rp515 juta di antaranya dialokasikan untuk THR Forkopimda.
- KPK berhasil menyita uang tunai sebesar Rp610 juta yang telah terkumpul sebelum penangkapan.
Advertisement
Sumber: AntaraNews