KPK Soroti Kepala Daerah THR Forkopimda: Picu Konflik Kepentingan dan Hambat Penegakan Hukum
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti praktik pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) oleh Kepala Daerah kepada Forkopimda, yang dinilai dapat menimbulkan konflik kepentingan dan menghambat proses penegakan hukum.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti serius praktik pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) oleh kepala daerah kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). KPK menilai tindakan ini dapat membuat aparat penegak hukum di wilayah tersebut menjadi segan. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan pandangan ini di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Sabtu (14/3) malam.
Asep Guntur menjelaskan bahwa pemberian THR semacam ini berpotensi besar menjadi modus untuk menciptakan konflik kepentingan. Konflik ini akan muncul terutama ketika kepala daerah yang bersangkutan menghadapi kasus hukum. Situasi ini berisiko menghambat penegakan hukum yang adil dan transparan di daerah.
Lebih lanjut, Asep menegaskan bahwa praktik ini bisa menghalangi penindakan terhadap dugaan penyimpangan atau pelanggaran yang terjadi di pemerintah daerah. Aparat penegak hukum setempat, sebagai salah satu unsur Forkopimda, akan merasa terbebani. Pernyataan ini disampaikan saat membahas kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman.
Potensi Konflik Kepentingan Akibat THR Forkopimda
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, secara lugas menyatakan bahwa pemberian THR kepada Forkopimda dapat merusak independensi aparat penegak hukum. Ketika para penegak hukum menerima gratifikasi dalam bentuk THR, mereka cenderung merasa tidak enak hati atau segan untuk menjalankan tugasnya secara objektif terhadap pemberi THR. Hal ini menciptakan celah bagi praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang di tingkat lokal.
Asep Guntur juga menggarisbawahi bahwa pemberian THR ini bisa menjadi strategi terselubung. Tujuannya adalah agar setiap dugaan penyimpangan atau pelanggaran yang dilakukan oleh pemerintah daerah tidak ditindaklanjuti. Aparat penegak hukum yang seharusnya bertindak tegas, justru menjadi bagian dari lingkaran konflik kepentingan ini. Ini sangat berbahaya bagi tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Konflik kepentingan yang timbul akibat praktik ini memiliki implikasi serius terhadap supremasi hukum. Integritas lembaga penegak hukum menjadi taruhan, dan kepercayaan publik terhadap keadilan dapat terkikis. KPK terus mengingatkan tentang bahaya laten dari kebiasaan yang tampaknya sepele namun berdampak besar pada pemberantasan korupsi di Indonesia.
Kasus Bupati Cilacap: Ilustrasi Modus Pemerasan dan THR
Pernyataan KPK mengenai potensi konflik kepentingan ini relevan dengan kasus terbaru yang mereka tangani, yakni dugaan pemerasan oleh Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman. KPK mengumumkan operasi tangkap tangan (OTT) pada 13 Maret 2026, yang merupakan OTT kesembilan di tahun 2026 dan ketiga selama bulan Ramadhan. Kasus ini menunjukkan bagaimana praktik semacam itu dapat terjadi dan merugikan negara.
Dalam operasi tersebut, KPK berhasil menangkap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman beserta 26 orang lainnya. Selain itu, petugas juga menyita sejumlah uang tunai dalam mata uang rupiah sebagai barang bukti. Keesokan harinya, pada 14 Maret 2026, KPK secara resmi menetapkan Syamsul Auliya Rachman (AUL) dan Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardoo (SAD) sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam kasus pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap untuk tahun anggaran 2025-2026.
Syamsul Auliya Rachman diduga menargetkan perolehan uang sebesar Rp750 juta dari aksi pemerasan tersebut. Dana ini direncanakan untuk dibagi, dengan Rp515 juta dialokasikan sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Cilacap. Sisa dana tersebut, menurut KPK, akan digunakan untuk kepentingan pribadi sang bupati. Namun, Syamsul baru berhasil mengumpulkan Rp610 juta sebelum akhirnya ditangkap oleh tim KPK.
Sumber: AntaraNews