KPK Duga Banyak Kepala Daerah Beri THR Forkopimda Selain Cilacap, Peringatkan Pentingnya Integritas
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga praktik pemberian THR oleh Kepala Daerah kepada Forkopimda tak hanya terjadi di Cilacap. KPK ingatkan pentingnya integritas dan tata kelola pemerintahan yang baik.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan dugaan adanya praktik pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) oleh kepala daerah kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di berbagai wilayah. Dugaan ini tidak hanya terbatas pada kasus yang baru-baru ini terungkap di Kabupaten Cilacap.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan pernyataan tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Sabtu (14/3) malam. KPK menduga bahwa fenomena pemberian THR ini terjadi di banyak daerah lain di Indonesia.
Pernyataan ini muncul setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman. Kasus ini melibatkan dugaan pemerasan yang dananya dialokasikan sebagian untuk THR Forkopimda.
Dugaan Praktik THR di Luar Cilacap
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, secara tegas menyatakan bahwa praktik pemberian THR dari kepala daerah kepada Forkopimda tidak hanya terjadi di Kabupaten Cilacap. Indikasi kuat menunjukkan bahwa pola serupa juga berlangsung di daerah-daerah lain di Indonesia.
KPK menyoroti bahwa tindakan ini berpotensi mengikis integritas pemerintahan daerah. Oleh karena itu, lembaga antirasuah ini meminta seluruh kepala daerah di Indonesia untuk tidak lagi memberikan THR kepada Forkopimda.
Pemberian THR semacam ini dapat menimbulkan konflik kepentingan dan mengurangi objektivitas Forkopimda dalam menjalankan tugasnya. KPK menekankan pentingnya menjaga independensi dan profesionalisme seluruh elemen pemerintahan.
Peringatan KPK untuk Kepala Daerah dan Forkopimda
KPK mengingatkan seluruh kepala daerah dan anggota Forkopimda untuk memiliki komitmen yang sama dalam upaya pemberantasan korupsi. Penting bagi semua pihak untuk saling mendukung dalam mewujudkan prinsip good governance atau tata kelola pemerintahan yang baik di daerah masing-masing.
Integritas menjadi kunci utama dalam membangun pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Praktik pemberian THR dapat merusak kepercayaan publik dan menghambat upaya pencegahan korupsi yang sedang gencar dilakukan.
KPK berharap agar peringatan ini menjadi momentum bagi semua pihak untuk introspeksi. Hal ini untuk memastikan bahwa setiap kebijakan dan tindakan yang diambil selalu berlandaskan pada kepentingan masyarakat dan aturan hukum yang berlaku.
Kronologi Kasus Bupati Cilacap
Sebelumnya, pada 13 Maret 2026, KPK berhasil melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kesembilan di tahun 2026, sekaligus yang ketiga selama bulan Ramadhan. OTT ini menjaring Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman bersama 26 orang lainnya.
Pada 14 Maret 2026, KPK menetapkan Syamsul Auliya Rachman (AUL) dan Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardoo (SAD) sebagai tersangka. Keduanya terlibat dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap untuk tahun anggaran 2025-2026.
Syamsul Auliya diduga menargetkan perolehan Rp750 juta dari praktik pemerasan tersebut. Dari jumlah itu, Rp515 juta dialokasikan untuk Tunjangan Hari Raya (THR) Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Cilacap, sementara sisanya untuk kepentingan pribadi. Namun, ia baru berhasil mengumpulkan Rp610 juta sebelum ditangkap oleh KPK.
Sumber: AntaraNews