Cerita Saksi soal Dugaan Intervensi Lelang Proyek oleh Ade Kuswara di Bekasi
Kehadiran saksi tersebut merupakan bagian dari agenda pembuktian yang dilakukan jaksa untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi.
Kabid Pengelolaan Sumber Daya Air pada Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Pemerintah Kabupaten Bekasi, Agung Mulya, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang. Kehadiran saksi tersebut merupakan bagian dari agenda pembuktian yang dilakukan jaksa untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara yang tengah bergulir di pengadilan.
Dalam kesaksiannya, Agung sempat bercerita sempat diperintah Kepala Dinas SDABMBK, Henry Lincoln, untuk menemui Sekretaris Pribadi dari Ade Kuswara bernama Riza yang meminta rincian proyek Dinas SDABMBK di Anggaran Perubahan Kabupaten Bekasi tahun 2025.
Agung lalu menyerahkan list proyek kepada Riza. Dalam list tersebut, sudah tertera nilai pagu anggaran untuk tiap proyek. Kemudian, selang beberapa hari setelah menyerahkan list proyek yang hendak dikerjakan, Riza kembali datang menemui Agung.
Saat dicek, tiba-tiba nama di list proyek itu sudah bertambah. Nama Sarjan selaku pengusaha kontraktor sudah tertera di sana untuk dimenangkan dalam lelang proyek normalisasi kali hingga pembangunan tanggul di Kabupaten Bekasi.
"Kalau Sarjan ini inisial SRJ atau bagaimana rekap namanya Sarjan ini di daftar ploting itu?" tanya Jaksa di PN Bandung pada Senin (11/5).
"Kalau tidak salah inisial SRJ," ungkap Agung.
"SRJ. Apakah itu mengarah kepada Sarjan?" tanya lagi Jaksa.
"Iya," ucap Agung.
"Tapi faktanya dia yang memenangkan kan?" tanya Jaksa.
"Iya," kata Agung.
Nominal Komitmen Fee
Terkait dengan nominal komitmen fee untuk tiap proyek yang dikerjakan oleh Sarjan, Agung tak mengetahuinya secara pasti. Dia juga tak mengetahui penambahan list proyek itu memang merupakan titah dari Ade Kuswara ataukah bukan.
"Fee ada. Tapi besarnya saksi tidak tahu?" tanya Jaksa.
"Iya, tidak tahu," kata Agung.
Dalam sidang tersebut, Agung juga mengungkap bahwa Sarjan memenangkan total sebanyak 38 paket proyek selama tahun 2024 dengan nilai Rp40 miliar. Kemudian, pada tahun 2025, Sarjan memenangkan total 4 proyek dengan anggaran senilai Rp3,3 miliar.
"Keterangan saksi ada tiga proyek tahun 2025?" tanya Jaksa.
"Betul," ungkap Agung.
"Nilainya?" tanya lagi Jaksa.
"Rp3,3 miliar ya," ujar Agung.
Bantah Keterlibatan
Sementara itu, Kuasa Hukum Ade Kuswara, Yuniar, membantah keterlibatan kliennya untuk memenangkan Sarjan dalam sejumlah lelang proyek. Dia menilai Riza diduga atas inisiatif pribadi menemui Agung kemudian mengubah list proyek.
"Mungkin aja digelapkan oleh Riza, tapi klien kami nggak terima. Saya rasa persidangan ini terlalu dipaksakan, klien kami juga baru 9 bulan menjabat sebagai Bupati, mana ada proyek," kata dia.
Dalam kesempatan tersebut, Yuniar juga menilai narasi OTT yang disampaikan ke publik telah membentuk opini negatif sebelum proses hukum berjalan secara utuh dan berkekuatan hukum tetap.
Penggunaan istilah OTT harus mengacu pada ketentuan hukum dan fakta-fakta yang terjadi di lapangan. Istilah OTT secara hukum merujuk pada peristiwa 'tangkap tangan' sebagaimana diatur di dalam Pasal 1 angka 9 KUHAP.
"Konstruksi hukum dalam perkara tersebut dinilai bertentangan dengan konsepsi tertangkap tangan sebagaimana diatur dalam KUHAP," kata dia.
Uang Diterima Ade Kuswara Rp11,4 Miliar
Total, uang yang diterima Ade Kuswara senilai Rp 11,4 miliar. Sedangkan, ayahnya yakni HM. Kunang menerima Rp 1 miliar dari Sarjan. Uang itu diberi secara bertahap selama rentang tahun 2024 hingga 2025 dengan tujuan agar Sarjan bisa mendapatkan paket pekerjaan di Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2025.
Dalam surat dakwaan juga diungkapkan bahwa Ade Kuswara sempat memberi perintah kepada Kepala Dinas SDA dan Bina Konstruksi, Kepala Dinas Cipta Karya, Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Kebudayaan, serta Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga agar Sarjan bisa mendapatkan paket pekerjaan.
Kemudian, para Kepala Dinas memerintahkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk menghubungi Sarjan. Sarjan pun diberitahukan berbagai informasi lelang sebelum adanya pengadaan yang meliputi pagu anggaran hingga persyaratan teknis.
Sarjan akhirnya mendapatkan paket pekerjaan di Pemkab Bekasi dengan total senilai Rp107,656 miliar menggunakan beberapa perusahaan miliknya pribadi ataupun meminjam nama perusahaan lain.
Ade Kuswara dan HM. Kunang didakwa Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).