Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang sebagai tersangka terkait dengan dugaan suap Ijon Proyek di Kabupaten Bekasi, pada Kamis (18/12).
Ia sebelumnya terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (18/12).
"Kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 3 orang sebagai Tersangka, yakni ADK selaku Bupati Kabupaten Bekasi periode 2025-sekarang, HMK selaku Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan sekaligus ayah dari Bupati dan SRJ selaku pihak swasta," kata Jubir KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Jakarta, Sabtu (20/12).
Advertisement
Tak hanya Ade Kuswara yang terlibat kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor), melainkan beberapa pejabat atau kepala daerah di wilayah Bekasi yang juga terjaring perkara tersebut.
Kepala daerah di Bekasi yang pernah terjerat OTT atau kasus korupsi di KPK yaknk Neneng Hassanah Yasin, Mochtar Mohamad, dan Rahmat Effendi atau Kang Pepen.
Advertisement
Neneng Hassanah Yasin, Bupati Bekasi sejak 14 Mei 2012 hingga Oktober 2018 ini terkena OTT KPK pada Oktober 2018 lalu. Saat itu, Neneng terjaring KPK terkait dugaan suap pengurusan perizinan proyek megastruktur Meikarta di Kabupaten Bekasi.
Suap tersebut diduga berasal dari pengusaha besar sebagai imbalan atas kemudahan perizinan proyek tersebut.
Neneng terbukti menerima suap miliaran rupiah dan dijatuhi vonis 6 tahun penjara serta denda Rp250 juta oleh Pengadilan Tipikor Bandung pada 29 Mei 2019.
Selain itu, ia juga diputuskan kehilangan hak politik selama lima tahun setelah selesai menjalani hukuman pokok. Dalam kasusnya, Neneng sempat mengembalikan sebagian uang suap kepada KPK sebagai bagian dari proses penanganan kasus.
Setelah vonis, Neneng mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Namun, pada 25 Agustus 2022, MA menolak permohonan tersebut sehingga putusan hukuman 6 tahun penjara tetap berlaku.
Advertisement
Selanjutnya, ada nama Mochtar Mohamad, yang kala itu menjabat Wali Kota Bekasi periode 2008–2012. Ia pernah menjadi tersangka kasus korupsi dan suap.
Pada 2010, KPK melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Mochtar. Dia diduga menggunakan anggaran daerah untuk membiayai kepentingan pribadi, termasuk pencalonan dirinya dalam ajang penghargaan Wali Kota Terbaik tingkat Internasional di Amerika Serikat, serta menyuap anggota DPRD Kota Bekasi.
Masih di tahun yang sama, Mochtar ditetapkan sebagai tersangka, dan sempat ditahan. Ia diduga menyuap anggota DPRD agar menyetujui Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2009 agar mendapat predikat WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) dari BPK dengan nilai suap mencapai Rp4,3 miliar.
Lalu, pada November 2011, Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis bebas kepada Mochtar. Dia dinyatakan tidak terbukti melakukan korupsi oleh majelis hakim.
Putusan itu kemudian memicu kritik keras dari publik, lembaga antikorupsi, dan aktivis hukum. Namun, KPK tidak tinggal diam. Mereka pun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Pada 7 Maret 2012, Mahkamah Agung membatalkan vonis bebas dan menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta kepada Mochtar.
Karena, dia terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang. Mochtar pun harus kembali mendekam di balik jeruji besi hingga bebas pada 2015.
Setelah keluar dari penjara, Mochtar Mohammad sempat mencoba kembali ke panggung politik. Dia mendaftar sebagai bakal calon Wali Kota Bekasi dalam Pilkada 2018, namun ditolak KPU karena aturan larangan eks koruptor mencalonkan diri.
Advertisement
Ternyata, tak hanya Mochtar Mohamad yang terlibat kasus korupsi. Rahmat Effendi yang ketika itu mengambil alih kursi Mochtar pun juga ditangkap KPK.
Bang Pepen mengambil alih kursi Wali Kota Bekasi dan kemudian terpilih dua periode hingga 2022. Saat itu, Rahmat Effendi menjabat Wakil Wali Kota Bekasi.
Lalu, pada 5 Januari 2022, Rahmat Effendi ditangkap oleh KPK dalam sebuah OTT terkait dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
Ia ditangkap bersama sejumlah pejabat dan pihak swasta atas dugaan penerimaan suap, pengadaan barang dan jasa, serta lelang jabatan. Dalam dakwaan yang disampaikan jaksa, Rahmat Effendi diduga menerima uang hingga sekitar Rp10,45 miliar terkait pengurusan sejumlah kepentingan pemerintah kota, termasuk dalam pengadaan lahan dan ganti rugi bangunan sekolah untuk fasilitas publik.
Proses peradilan terus berjalan, dan pada tingkat Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung, vonis terhadap Rahmat Effendi semakin diperberat.
MA pun menolak kasasi dan mempertahankan hukuman penjara selama 12 tahun serta pencabutan hak politik setelah masa pidana pokok selesai.