Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar modus Bupati Cilacap 2025-2030, Syamsul Auliya memalak Tunjangan Hari Raya (THR) ke kepala dinas di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) anak buahnya. Duit sebesar Rp750 juta ia minta yang nantinya akan diberikan ke Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) atau disebut sebagai pihak eksternal.
Deputi Bidang Penindakan KPK, Asep Guntur, temuan sementara dari hasil operasi senyap, uang yang akan dialirkan kepada pihak eksternal sebesar Rp515 juta.
"Untuk eksternal kan Rp 515 (juta) Untuk pribadinya berapa? Sejauh ini kalau dikaitkan dengan permintaan (bupati) Rp750(juta) berarti kita kurangkan saja, Rp750 dikurangkan Rp515 (Rp235 juta)," ujar Asep saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3).
Forkominda atau pihak eksternal yang dimaksud berasal dari banyak instansi, mulai dari kepolisian, kejaksaan, pengadilan.
"Ada pengadilan itu ada pengadilan negeri, ada pengadilan agama seperti itu dan memang ini hasil pemeriksaan juga didatakan di dalam catatannya, Ada catatannya yang kita temukan seperti itu," tegas Asep.
Advertisement
Bupati Cilacap Ancam Mutasi
Jika para SKPD tak menuruti perintah, Bupati Cilacap mengancam akan melakukan mutasi jabatan sebagai kepala dinas.
"Apakah jika tidak diberikan Maksudnya kepala SKPD itu ya Kalau tidak diberikan apa ancaman? Jadi beberapa saksi yang dari 13 (SKPD) kan ada kepala-kepala itu, Menyampaikan memang ada kekhawatiran kalau tidak dipenuhi permintaan dari AUL (Syamsul Auliya) ini maka akan digeser dan lain-lain Yang seperti itu dianggap tidak loyal terhadap perintah bupatinya, pimpinan," ungkap Asep.
"Jadi informasi yang kita peroleh adalah terkait dengan pengumpulan THR, Yang diperintahkan oleh sodara AUL melalui sodara SAD (Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap, Sadmoko Danardono). kepada beberapa orang Dalam hal ini beberapa asisten," imbuhnya menandasi.
Advertisement
KPK Tetapkan 2 Tersangka
Sebagai informasi, dalam kasus ini KPK kemudian menaikkan perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka. Mereka adalah Bupati Cilacap 2025-2030, Syamsul Auliya dan Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap, Sadmoko Danardono.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para Tersangka untuk 20 hari pertama sejak 14 Maret-2 April 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," tegas Asep.
Atas perbuatannya, Asep memastikan para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.