KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Anggota DPRD Tulungagung dalam Kasus Pemerasan Kakaknya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga anggota DPRD Tulungagung mengetahui praktik pemerasan yang dilakukan kakaknya, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo, dalam kasus yang terungkap melalui OTT KPK Tulungagung.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan keterlibatan Jatmiko Dwijo Saputro, seorang anggota DPRD Kabupaten Tulungagung, terkait praktik pemerasan yang diduga dilakukan oleh kakaknya, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo. Penyidik KPK mencurigai Jatmiko memiliki pengetahuan mengenai tindakan rasuah tersebut, mengingat hubungan kekerabatan mereka dan posisinya sebagai pejabat publik. Dugaan ini muncul setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Tulungagung, Jawa Timur.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa Jatmiko Dwijo Saputro telah diamankan dan dimintai keterangan sebagai saksi. Keterangan tersebut berkaitan dengan modus dugaan pemerasan yang dijalankan oleh Gatut Sunu. Kasus ini menunjukkan pola yang tidak biasa dibandingkan perkara serupa yang pernah ditangani oleh KPK sebelumnya, menandai adanya metode baru dalam praktik korupsi.
Modus pemerasan yang terungkap dalam kasus ini melibatkan penggunaan surat pernyataan yang ditandatangani dan dibubuhi meterai tanpa tanggal. Dokumen ini diduga digunakan sebagai alat untuk menekan dan memastikan loyalitas para pejabat, serta menjadi sarana untuk mengendalikan mereka agar mengikuti setiap perintah bupati. KPK mengidentifikasi modus ini sebagai hal baru dan berbeda dari ancaman mutasi jabatan atau pencopotan yang lazim terjadi dalam praktik pemerasan sebelumnya.
Dugaan Keterlibatan Anggota DPRD dan Modus Baru Pemerasan
Anggota DPRD Kabupaten Tulungagung, Jatmiko Dwijo Saputro, diduga kuat mengetahui praktik pemerasan yang dilakukan oleh kakaknya, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa hubungan kekerabatan dan status Jatmiko sebagai pejabat menjadi dasar dugaan tersebut. Jatmiko diamankan dan dimintai keterangan sebagai saksi untuk mengungkap lebih jauh modus pemerasan yang diterapkan sang kakak.
Modus pemerasan yang ditemukan dalam kasus ini berbeda dari kasus-kasus sebelumnya yang pernah ditangani KPK. Umumnya, praktik pemerasan dilakukan dengan intimidasi, seperti ancaman mutasi jabatan atau pencopotan pejabat untuk menimbulkan efek jera. Namun, dalam kasus ini, KPK menemukan adanya penggunaan surat pernyataan yang ditandatangani dan dibubuhi meterai tanpa tanggal.
Surat pernyataan tanpa tanggal ini diduga menjadi instrumen utama Gatut Sunu Wibowo untuk menekan dan mengendalikan para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Dokumen tersebut digunakan sebagai alat untuk memastikan kepatuhan dan loyalitas pejabat terhadap perintah bupati. KPK menilai modus ini merupakan temuan baru yang memerlukan pendalaman lebih lanjut dalam upaya pemberantasan korupsi.
Kronologi OTT KPK Tulungagung dan Penetapan Tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Tulungagung, Jawa Timur, pada 10 April 2026. Dalam operasi senyap tersebut, KPK berhasil mengamankan 18 orang, termasuk Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dan adiknya, Jatmiko Dwijo Saputro. Penangkapan ini menjadi awal terkuaknya dugaan praktik rasuah di lingkungan pemerintahan daerah.
Sehari setelah OTT, tepatnya pada 11 April 2026, KPK membawa Gatut Sunu, Jatmiko, dan 11 orang lainnya ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan secara intensif. Setelah serangkaian pemeriksaan, pada hari yang sama, KPK secara resmi menetapkan Gatut Sunu Wibowo sebagai tersangka. Ajudannya, Dwi Yoga Ambal, juga turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung untuk tahun anggaran 2025–2026.
Dalam proses penyidikan, KPK menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai sebesar Rp335,4 juta. Uang tersebut diduga merupakan bagian dari total target pemerasan sebesar Rp5 miliar yang diminta kepada setidaknya 16 OPD di lingkungan Pemkab Tulungagung, dengan realisasi terkumpul sekitar Rp2,7 miliar. Kedua tersangka langsung ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK, terhitung sejak 11 hingga 30 April 2026.
Pola Pemerasan yang Berbeda dan Ancaman Jabatan
Kasus pemerasan di Tulungagung ini menunjukkan pola yang berbeda dari kasus serupa yang biasa ditangani KPK. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa praktik pemerasan umumnya melibatkan intimidasi, seperti ancaman mutasi jabatan atau pencopotan pejabat. Hal ini bertujuan untuk menimbulkan ketakutan dan memastikan kepatuhan.
Namun, dalam kasus Bupati Gatut Sunu, modus yang digunakan lebih canggih dan terselubung. Salah satu skema yang terungkap adalah permintaan uang secara langsung kepada kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), baik pribadi maupun melalui perantara ajudannya, Dwi Yoga Ambal. Nilai permintaan bervariasi, mulai dari Rp15 juta hingga Rp2,8 miliar.
Skema kedua melibatkan pengaturan anggaran di OPD. Gatut Sunu diduga menawarkan penambahan atau pergeseran anggaran kepada OPD tertentu, dengan imbalan permintaan bagian hingga 50 persen dari nilai tambahan anggaran tersebut, bahkan sebelum anggaran dicairkan. Modus ini menjadikan para pejabat OPD seolah memiliki kewajiban setoran yang harus dipenuhi, menunjukkan praktik korupsi yang terstruktur dan terencana.
Sumber: AntaraNews