KPK Ungkap Bupati Cilacap Peras Satker untuk THR Sejak Lebaran 2025
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik pemerasan yang dilakukan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman terhadap satuan kerja (satker) demi THR, bahkan sejak Lebaran 2025, membuat publik penasaran akan detail kasusnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini mengungkap dugaan praktik pemerasan yang dilakukan oleh Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman (AUL). Pemerasan ini ditujukan kepada satuan kerja (satker) di lingkungan pemerintah kabupaten tersebut. Dana yang terkumpul diduga digunakan untuk keperluan Tunjangan Hari Raya (THR) pribadi dan pihak eksternal.
Praktik ilegal ini terungkap setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Jumat, 13 Maret 2026, melibatkan Bupati AUL dan beberapa pejabat lainnya. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa pemerasan ini sudah berlangsung sejak Lebaran 2025. Modus operandi ini terus berulang dan baru terendus oleh komisi antirasuah pada tahun ini.
Penyelidikan intensif KPK menunjukkan bahwa Bupati AUL memerintahkan Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap Sadmoko Danardono (SAD) untuk mengumpulkan uang. Uang tersebut diminta dari berbagai perangkat daerah demi memenuhi kebutuhan THR. Dugaan pemerasan ini mencoreng integritas pemerintahan daerah dan menimbulkan kerugian bagi negara.
Modus Operandi Pemerasan THR Berulang
Asep Guntur Rahayu dari KPK menegaskan bahwa praktik pemerasan untuk THR ini bukan kali pertama terjadi. Menurutnya, tindakan serupa telah dilakukan Bupati Cilacap sejak Lebaran 2025, meskipun saat itu belum terdeteksi oleh KPK. Pola berulang ini menunjukkan adanya sistematisasi dalam pengumpulan dana ilegal tersebut.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima KPK, mengindikasikan adanya perintah dari Bupati AUL kepada Sekda SAD. Perintah tersebut adalah mengumpulkan uang untuk THR pribadi Bupati serta untuk pihak-pihak eksternal. Pihak eksternal yang dimaksud adalah Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.
Untuk merealisasikan permintaan tersebut, SAD bersama Asisten I Kabupaten Cilacap Sumbowo (SUM), Asisten II Kabupaten Cilacap Ferry Adhi Dharma (FER), dan Asisten III Kabupaten Cilacap Budi Santoso (BUD) membahas kebutuhan dana. Mereka menentukan bahwa kebutuhan THR untuk pihak eksternal mencapai Rp515 juta. Guna memenuhi target tersebut, mereka meminta uang dari setiap perangkat daerah.
Target setoran yang ditetapkan untuk setiap perangkat daerah adalah Rp750 juta, meskipun kebutuhan eksternal hanya Rp515 juta. Kabupaten Cilacap sendiri memiliki 25 perangkat daerah, dua rumah sakit umum daerah, dan 20 puskesmas yang menjadi sasaran pemerasan ini. Besaran setoran awal berkisar antara Rp75 juta hingga Rp100 juta per satker.
Kronologi Pengumpulan Dana dan OTT KPK
Dalam praktiknya, besaran setoran dari setiap perangkat daerah bervariasi, mulai dari Rp3 juta hingga Rp100 juta. Hal ini menunjukkan adanya tawar-menawar atau kesulitan anggaran dari beberapa perangkat daerah. Ferry Adhi Dharma (FER) berperan penting dalam mengatur besaran setoran, bahkan mempertimbangkan penurunan target jika ada perangkat daerah yang tidak sanggup.
Bupati AUL secara spesifik meminta agar dana THR ini terkumpul paling lambat pada tanggal 13 Maret 2026, sebelum masa libur Lebaran 2026. Apabila ada perangkat daerah yang belum menyetor, mereka akan ditagih oleh SUM, FER, dan BUD sesuai dengan wilayah tanggung jawab masing-masing. Penagihan ini juga dibantu oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Cilacap.
Selama periode 9-13 Maret 2026, sebanyak 23 perangkat daerah di Kabupaten Cilacap telah menyetorkan uang. Total dana yang berhasil terkumpul mencapai Rp610 juta. Jumlah ini telah melebihi kebutuhan untuk pihak eksternal, namun belum mencapai target total Rp750 juta yang ditetapkan.
Saat operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat, 13 Maret 2026, KPK menemukan uang-uang tersebut sudah dikemas dalam tas. Tas berisi uang itu disimpan di rumah pribadi FER dan sebagian lainnya diamankan di ruang kerjanya. Uang tersebut rencananya akan diserahkan sebagai THR kepada pihak-pihak eksternal.
Penetapan Tersangka dan Proses Hukum Lanjutan
Setelah melakukan pemeriksaan intensif, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman (AUL) dan Sekretaris Daerah Sadmoko Danardono (SAD) sebagai tersangka. Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari bukti-bukti yang ditemukan selama OTT dan penyelidikan.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal ini diperbarui dengan juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman yang serius menanti para pelaku tindak pidana korupsi ini.
Selain AUL dan SAD, Ferry Adhi Dharma (FER), Sumbowo (SUM), dan Budi Santoso (BUD) juga turut diamankan dalam OTT di wilayah Cilacap. Ketiganya kemudian dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK. Peran mereka dalam memfasilitasi pemerasan ini akan terus didalami oleh penyidik.
Sumber: AntaraNews