Pemerintah Provinsi Lampung bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung telah mencapai kesepakatan penting terkait perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan ini menetapkan alokasi belanja daerah sebesar Rp7,99 triliun.
Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, menyampaikan bahwa kesepakatan tersebut merupakan wujud nyata dari komitmen bersama antara pemerintah daerah dan DPRD. Tujuannya adalah untuk menjalankan fungsi pemerintahan, penganggaran, dan pengawasan secara sinergis.
Nota kesepahaman ini mencerminkan upaya penyesuaian terhadap dinamika pembangunan serta perubahan asumsi yang memengaruhi struktur APBD. Proses ini diharapkan dapat memastikan pengelolaan keuangan daerah yang lebih adaptif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Advertisement
Advertisement
Rincian Anggaran Perubahan KUA-PPAS 2026
Dalam nota kesepahaman yang telah disepakati, struktur Perubahan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2026 menunjukkan proyeksi pendapatan daerah sebesar Rp6,99 triliun. Angka ini menjadi dasar penting dalam perencanaan keuangan daerah untuk tahun mendatang.
Sementara itu, belanja daerah ditetapkan mencapai Rp7,99 triliun, mengindikasikan prioritas pengeluaran untuk berbagai sektor pembangunan dan pelayanan publik di Lampung. Alokasi ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan dan kesejahteraan masyarakat.
Selain pendapatan dan belanja, penerimaan pembiayaan daerah juga ditetapkan sebesar Rp1,09 triliun. Kemudian, pengeluaran pembiayaan direncanakan sebesar Rp100 miliar.
Advertisement
Wakil Gubernur Jihan Nurlela menegaskan, “Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 merupakan bagian penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah untuk menyesuaikan dinamika pembangunan dan perubahan asumsi yang mempengaruhi struktur APBD.”
Advertisement
Asumsi Makro Ekonomi Provinsi Lampung
Selain menyepakati struktur anggaran, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Badan Anggaran DPRD Lampung juga menetapkan asumsi makro ekonomi Provinsi Lampung hingga akhir tahun 2026. Penetapan ini menjadi landasan proyeksi kinerja ekonomi daerah.
Beberapa target makro ekonomi yang disepakati meliputi pertumbuhan ekonomi sebesar 5,30-5,80 persen, serta Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) per kapita atas dasar harga berlaku yang diperkirakan mencapai Rp58 juta-Rp62 juta.
Indeks Pembangunan Manusia (IPM) ditargetkan berada pada angka 74,00-74,40 poin, menunjukkan fokus pada peningkatan kualitas hidup masyarakat. Tingkat pengangguran terbuka diharapkan dapat ditekan menjadi 3,51-4,05 persen, sementara tingkat kemiskinan diproyeksikan 8,90-9,65 persen.
Advertisement
Asumsi lainnya mencakup gini rasio sebesar 0,274-0,286, inflasi pada kisaran 2,5 persen plus minus 1 persen, dan tingkat kemantapan jalan yang ditargetkan mencapai 83,55-85,70 persen. Nilai Tukar Petani (NTP) diharapkan berada di angka 129,50-131,70, serta penurunan intensitas emisi gas rumah kaca (GRK) sebesar 62,41-64,03 persen.
Proyeksi pendapatan asli daerah (PAD) menunjukkan adanya penurunan sebesar 0,43 persen dibandingkan APBD 2026, sebuah faktor yang akan diperhitungkan dalam strategi fiskal daerah.
Advertisement
Komitmen Pembangunan dan Tahapan Selanjutnya
Pemerintah Provinsi Lampung memiliki komitmen kuat untuk mengarahkan setiap kebijakan anggaran pada pencapaian prioritas pembangunan daerah. Hal ini selaras dengan tujuan pembangunan nasional, yang berfokus pada peningkatan kualitas pelayanan publik, penguatan perekonomian daerah, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Setelah kesepakatan Perubahan KUA-PPAS ini, langkah selanjutnya yang akan dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Lampung adalah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Proses ini akan didasarkan pada hasil kesepakatan yang telah disetujui bersama.
Wakil Gubernur Jihan Nurlela berharap, “Kami berharap pembahasan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dapat berlangsung secara konstruktif dan selesai tepat waktu, sesuai tahapan yang telah ditetapkan. Sehingga pelaksanaan program pembangunan dapat berjalan efektif, efisien, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.”
Advertisement
Sumber: AntaraNews