Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sirajudin Lasena sebagai tersangka dugaan korupsi pemerasan di lingkungan Pemkab Bolmut. Penetapan ini menempatkan kasus Bupati Bolmut korupsi pemerasan ke tahap penyidikan dan berujung pada penahanan awal.
"Setelah ditemukan adanya dugaan peristiwa pidana tindak pidana korupsi,maka dalam gelar perkara di tingkat pimpinan, KPK kemudian menaikkanperkara ini ke tahap penyidikan. Kemudian, setelah ditemukan kecukupan alatbukti pada tahap penyidikan, KPK menetapkan satu orang sebagaitersangka, yaitu SJL selaku Bupati Bolaang Mongondow Utara periode 2025-2030," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Atas perbuatannya, Sirajudin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 22 September sampai 11 Oktober 2026," terangnya.
Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.