KPK Dalami Dugaan Gratifikasi Rp 11,14 Miliar Bupati Bolmut

KPK mengungkap dugaan gratifikasi Rp 11,14 miliar yang diterima Bupati Bolmut.

Dimas Ramadhan Wicaksana
KPK Dalami Dugaan Gratifikasi Rp 11,14 Miliar Bupati Bolmut
Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sirajudin Lasena ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT). (Liputan6.com/Dimas Ramadhan Wicaksana)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sirajudin Lasena menerima gratifikasi dengan total Rp 11,14 miliar sepanjang 2023–2026.

Informasi awal ini dipaparkan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/9/2026).

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyebut ada pemberian dari pejabat di lingkungan Pemkab Bolmut kepada Sirajudin.

"Dari Kadis Lingkungan Hidup (LH) Bolmut yang sebelumnya juga menjabat sebagai Kadis Kesehatan saat itu ada pemberian saat itu kepada Bupati saudara SJL sebesar Rp 350 juta," kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/9/2026).

Ia menambahkan, tim masih menelusuri dugaan penerimaan dari pihak lain yang nilainya mencapai Rp 10,79 miliar. Rangkaian penerimaan tersebut disebut terjadi saat Sirajudin menjabat sebagai Penjabat (Pj) Bupati Bolmut pada 2023–2024 dan saat menjabat Bupati periode 2025–2030.

"Untuk total penerimaan lain senilai Rp 10,79 miliar ini akan didalami kegiatan penyidikan berikutnya," ungkap dia.

Sirajudin Lasena Ditetapkan Tersangka Korupsi Pemerasan

Sebelumnya, KPK menetapkan Sirajudin Lasena sebagai tersangka kasus korupsi pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut.

"Setelah ditemukan adanya dugaan peristiwa pidana tindak pidana korupsi,maka dalam gelar perkara di tingkat pimpinan, KPK kemudian menaikkanperkara ini ke tahap penyidikan. Kemudian, setelah ditemukan kecukupan alatbukti pada tahap penyidikan, KPK menetapkan satu orang sebagaitersangka, yaitu SJL selaku Bupati Bolaang Mongondow Utara periode 2025-2030," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers, Jakarta, Selasa (22/9/2026).

Atas perbuatannya, Sirajudin disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 22 September sampai 11 Oktober 2026," terangnya.

Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Rekomendasi